23 Juni 2010

Bunuh Istri, Terancam Pasal Berlapis

LUBUKLINGGAU-Gunawan alias Gun (21) warga Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti. Diringkus petugas polisi karena diduga melakukan kekerasan fisik hingga tewasnya korban Erliyana (20) yang tak lain adalah istrinya.

Selasa (22/6) sekitar pukul 13.00 WIB berkas perkara tersangka dilimpahkan penyidik Polres Mura ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pelimpahan tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti diruangan pidana umum.

Menurutnya perbuatan tersangka akan dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004, pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP. Kronologis kasusnya (27/3) sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban membeli mie dan teh yang diletakkan tersangka di atas meja dapur.

Kemudian mie dan teh tersebut tersangka tinggalkan. Sementara tersangka langsung tidur. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB tersangka masih melihat mie dan teh tersebut masih tetap berada di meja dapur.

Melihat hal tersebut kemudian tersangka bertanya pada pada istrinya (korban) Erliyana. Mengapa mie tersebut tidak dipindahkan ke dapur. Selanjutnya korban menemui orang tuanya dan melaporkan bahwa korban sering dimarahi tersangka.

Mendengar kejadian tersebut orang tua korban menemui tersangka. Kemudian tersangka pergi membeli rokok. Setelah itu tersangka langsung pulang ke rumah. Ketika tersangka tiba di rumah, korbanpun memberikan sikap yang tidak baik pada tersangka.

Lalu tersangka mendekati tersangka dan terjadi pertengkaran mulut. Tersangka pun pergi ke dapur mengambil sebilah pisau. Menggunakan pisau itu, tersangka membacok leher korban dan membacok kepala bagian belakang korban hhingga korban tewas. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri namun berhasil diringkus petugas.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More