26 Juni 2010

Komisi III DPR RI Tegur Kanwil Kemenkum HAM

*Terkait Kaburnya Terdakwa 90 Kg Ganja
LUBUKLINGGAU-
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengatakan akan menegur Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sumsel. Pasalnya hasil reses di Polres Lubuklinggau dan Musi Rawas ia mendapatkan laporan adanya terdakwa kasus ganja yang kabur di Lapas Narkotika, yakni Jamaluddin.

“Berdasarkan hasil reses saya, terungkap adanya terdakwa kepemilikan 90 Kg ganja kabur dari Lapas Narkotika. Karena itulah kami dari Komisi III yang membidangi masalah hukum akan menegur Kanwil Kemenkum HAM Sumsel,” jelasnya di Mapolres Lubuklinggau.

Bahkan dikatakannya pihak-pihak yang teledor hingga menyebabkan Jamaluddin kabur harus diberikan hukuman yang setimpal. Pasalnya hal ini bisa menurunkan semangat dari polisi melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka kepemilikan narkotika.

“Mengapa ini kabur, kalau karena kelalaian harus ada hukuman kepada petugas yang melakukan kelalaian. Dan artinya Kalapas lalai dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

DItambahkannya ia sangat-sangat menyayangkan, Jamaluddin yang sedang dalam proses di pengadilan bisa kabur. “Ini bisa membuat demoralisasi penyidik, sehingga bisa membuat mereka beranggapan untuk apa melakukan penangkapan kalau bisa kabur. Sedangkan penyidik mempertaruhkan kredibilitas terkadang mempertaruhkan nyawa dalam penangkapan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus 90 Kg ganja, Jamaluddin (38) warga BK X RT.09 Kelurahan Tegal Rejo, Belitang, OKU Timur, Senin 7 September 2009 sekitar pukul 09.00 WIB kabur dari Lapas Narkotika Muara Beliti. Terdakwa yang baru tiga kali disidangkan ini, kabur dengan cara memanjat pos jaga kemudian melompati tembok Lapas.

Kronologisnya, terdakwa bersama rekannya sesama penghuni Lapas Narkotika Herman Sawiran membuang sampah di bagian belakang samping kanan lapas. Kegiatan ini sering dilakukan terdakwa dan penghuni lapas lainnya.

Namun pagi tersebut, usai membuang sampah Jamaluddin pamit kepada Herman hendak buang air kecil di dekat tembok. Diperkirakan terdakwa bukannya kencing, melainkan mendekati pos jaga di sudut kanan belakang lapas. Dari salahnya diduga Jamaluddin bisa kabur.

Diduga terdakwa merayap antara dinding pagar dengan dinding tembok pos jaga tadi, akhirnya terdakwa berhasil kabur dari arah belakang Lapas Narkotika Muara Beliti. Sementara itu Herman Sawiran setelah menunggu selama 15 Menit, binggung karena Jamaluddin tak kunjung muncul.

Ia selanjutnya mencari di lokasi tempat kencing, ternyata Jamaluddin sudah tidak berada di sana, sehingga Herman langsung melapor ke petugas jaga. Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Namun sampai dengan saat ini Jamaluddin belum juga berhasil ditangkap, dan diinformasikan berada di Aceh.

Diketahui sebelumnya, Jamaluddin ditangkap petugas Polres Lubuklinggau, Minggu 24 Mei 2009 Sekitar pukul 21.30 WIB di depan Mapolsek Lubuklinggau Utara. Saat itu terdakwa mengendarai mobil APV nopol B 1263 PS, dari Banda Aceh bersama seorang perempuan bernama Nita (23).

Setelah ditangkap, di dalam mobil didapatkan 90 Kg ganja dalam 90 paket. Masing-masing paket di simpan di bagian mesin, dasbor dan dinding bagian dalam. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More