11 Juni 2010

Lagi, Pabrik Uang Palsu Digrebek

LUBUKLINGGAU-Untuk kedua kalinya petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau menggrebek kediaman yang digunakan sebagai pabrik pembuatan uang palsu. Jika sebelumnya di Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kali ini di RT.7 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Dalam pengrebekan yang dilakukan petugas Kamis (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil diringkus Firlandi (30) warga setempat, yang juga tersangka pembuat uang paslu. Serta diamankan barang bukti berupa Printer Canon Type MP 258, HVS 80 serta tinta, juga uang palsu Rp 20 ribu lima lembar, Rp 10 ribu tujuh lembar dan Rp 5 ribu tujuh lembar.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai peredaran uang palsu tersebut. sehingga tersangka dilakukan pemancingan dengan warga yang hednak menukarkan uang palsu tersebut. Namun saat itu Tim Buser Polres Lubuklinggau yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Dadang Sukandar telah mengintaiya.

Sehingga tersangka saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di rumah. Setelah tersangka berhasil diringkus dan dilakuakn penggeledahan ditemukan barang bukti uang palsu yang berada di kantong celana milik korban yang saat itu sedang digantung dalam kamarnya.

Mapolres Lubuklinggau tersangka yang juga ayah dua orang, mengaku telah melakukan aksi percetakan uang tersebut sejak tiga bulan terakhir. Dan telah melakukan pencetakkan uang sebanyak tiga kali yang diedarkan oleh Ag dari daerah Bengkulu. Mengenai pecahan uang palsu tersebut tersangka mencetaknya dengan pecahan Rp 20 Ribuan.

Untuk pencetakan kedua kalinya sebesar Rp 3 Juta dan pencetakan ketiga sekitar Rp 2 Juta dengan pecahan Rp 20 Ribuan. Selain yuang tersebt diedar kan oleh Ag juga ada dua orang temannya yang dari daerah Jambi dengan modus uang Rp 1 Juta uang palsu dituka dengan uang asli Rp 300 Ribu .

Tersangka mengaku uang tersebut dibuat dari kertas HVS dengan cara Discan terlebih dahulu. Tersangka mencetak uang tersebut seseuai dengan pesanan atau ambil dulu baru disetor. Selama tiga bulan menjalankan aksinya tersebut tersangka mengaku setidaknya telah mencetak uang palsu sebenyak Rp 20 Juta dengan uang pecahan mulai dari uang Rp 5 Ribu, Rp 10 Ribu dan Rp 20 Ribu.uniknya uang palsu tersebut tidak ada pecahan Rp 50 Ribuan dan Rp 100 Ribuan.

Ide membuat uang paslu tersebut berawal dari ketika tersangka bekerja di suatu perusahaan selular yang menggunakan system computerisasi sehingga terbentu ide untuk membuat uang paslu tersebut. semnentara uang paslu tersebut diedarkan di daerah Bengkulu dan Jambi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More