LUBUKLINGGAU-Dinas Perhubungan, Komunikasi,Informasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau tidak pernah mengindahkan surat pemberitahuan Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau berkenaan dengan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi menara telekomunikasi.
Padahal Bagian Hukum sudah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan sehubungan dengan supaya Dishubkominfo segera menyusun draf Raperda tersebut.
Seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau M. Fauzi kepada Musirawas Ekspres, Senin dikantornya (28/6) .
Dikatakan Fauzi Perda masalah pajak dan retribusi sudah sangat mendesak kebutuhannya. Hal ini disebabkan menara telekomunikasi atau tower sudah semakin marak di Kota Lubuklinggau.
”Sudah seharusnya dinas terkait dalam hal ini dishubkominfo segera menyususun draf reperda sehingga dapat segera di ajukan kedewan untuk dibahas,”terangnya.
Apabila ini diterapkan maka Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau akan bertambah. Disamping itu ada payung hukum yang jelas berkenaan dengan pemungutan pajak dan retribusi sehingga keberadaan menara tersebut akan lebih tertata.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset daerah Kota Lubuklinggtau H. Syamsuar Bakrie melalui Kabid PAD Abu Hanifa mengatakan sejauh ini Dishubkominfo belum menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, yakni sebagai satuan kerja yang membidangi komunikasi dan informasi dinas tersebut berwenang untuk menata dan mengatur kenberadaan menara telekomunikasi seperti tower.
Disamping itu dengan adanya perda yang mengatur tentang menara atau tower di wilayah Kota Lubuklinggau selain tertata juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lubuklinggau.
Dikatakan Abu sejauh ini Dishubkominfo belum melaporkan berkanaan dengan penyusunan draf Raperda tentang retribusi menara telekomunikasi, padahal menurunya DPPKA melalui bidang PAD sudah meminta supaya dinas tersebut segera menyusun draf raperda tersebut,ungkapnya..
“Kita berharap dishubkominfo dapat segera menyusun drafnya sehingga tahun ini juga dapat kita ajukan ke DPRD Kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dishubkominfo Kota Lubuklinggau Azhari Juhan saat di konfirmasi mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengkaji dan mempelajari sistem dan mekanisme penerapan Perda tower tersebut, sehingga sampai saat ini pihaknya belum menyusun draf tersebut.
”Kami belum menyusun draf Raperda seperti yang diminta tersebut, kami masih mempelajari dan mengkaji masalah penerapanya nanti,” ungkapnya. (CW-01)
Berita Utama
29 Juni 2010
Dishubkominfo Tak Indahkan Surat Bagian Hukum
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar