14 Juni 2010

LBH Kesehatan Rakyat Terima Korban Malpraktek

MUSI RAWAS-Korban penanganan atau pelayanan kesehatan yang diduga tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan masalah atau biasa disebut Malpraktek kini bisa menuntut haknya. Maksudnya untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan Malpraktek, korban bisa melakukannya tidak perlu sudah meminta bantuan hukum ke Palembang atau kota-kota lain.

“Bagi korban Malpraktek yang ingin menuntuk haknya dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang sudah merugikan bisa lapor ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kesehatan Rakyat Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau,” ungkap Fery FY, Direktur Eksekutif LBH Kesehatan rakyat Kabupaten Mura-Kota Lubuklinggau.

Disampaikan Fery, LBH Kesehatan Rakyat pada intinya akan membantu korban Malpraktek untuk menuntut haknya. Ini sesuai dengan komitment LBH Kesehatan Rakyat untuk membantu masyarakat yang menjadi korban sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak konsumen dalam hal ini terhadap pelayanan kesehatan.

“LBH Kesehatan Rakyat akan mendampingi korban malparktek untuk menempuh jalur hukum atau langkah lain guna menuntut hak atas dugaan malpaktek yang merugikan korban. Makanya jika anda korban Malpraktek laporkan ke LBH Kesehatan Rakyat Musi Rawas dan Lubuklinggau Jalan A Yani No 81 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II,” katanya. Selain membantu korban Malpraktek, ditambahkan Fery, LBH Kesehatan Rakyat juga menerima pengaduan adanya produk makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi dalam hal ini kadaluarsa atau sudah melewati masa berlaku. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More