04 Juni 2010

Pembunuh Berencana Dihukum 15 Tahun

LUBUKLINGGAU-Muhammad Safei (35) warga Desa Griyoso Kecamatan Jayaloka divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Widya Nurfitri. Pasalnya Safei dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadao M Taufik, tepatnya melanggar pasal 340 KUHP.

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (2/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Darmadi Edison yang menuntut 18 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan, terpidanana belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, menyesali perbutananya dan diawali karena korban mengolok-olok terpidana dan menampar pipi terpidana. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terpidana menghilangkan nyawa orang lain.

Kronologis kasusnya, 14 Desember 2009 sekitar pukul 19.00 WIB terpidana sedang duduk di teras rumah. Selanjutnya saksi Sigit bersama Joko datang dan mengajak terpidana untuk main bilyar.

Ketika sedang main bilyar, datang korban sambil berlata “Kamu ini saya ajak main bilyar malah duduk disini nanti kepala kalian berdua aku pukul,” namun terpidana diam saja. Selanjutnya terpidana pulang ke rumah Sigit.

Saat itu ia mengambil pisau dan menyelipkannya dipinggang. Lalu terpidana melihat orang yang sedang bermain kartu remi. Kemudian korban datang, serta meraba pinggang terpidana dan berbicara “kamu berarti tidak senang dengan saya, kamu bawa pisau,” Lalu korban menampar terpidana dan memukul menggunkan kursi plastik dan mengenai kaki terpidana.

Melihat hal tersebut terpidana emosi dan langsung berdiri dan mecabut pisau yang sudah disiapkan dipingang dan langsung menusuk. Selanjutunya korban lari dan dikejar terpidana, hingga menusuk korban dengan membabi buta.

Melihat hal tersebut To melerai trepidana dan memukul korban dengan menggunakan kursi plastik. Selanjutnya terpidana melarikan diri. Namun tidak berapa lama ditangkap polisi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan itu korban meninggal dunia karena menderita luka tusuk pada bagian sisi mulut sebelah kanan, dada atas sebelah kanan, danm kiri dan luka tusuk pada bagian leher belakang serta luka sayat pada kedua tangan atas sisi dalam dan pada pergelangan tangan kanan akibat tusukan.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More