25 Juni 2010

Oknum Kades Rantau Alih Ditangkap Polisi

*Diduga Pengedar Shabu
MUSI RAWAS-
Oknum Kades Rantau Alih Kecamatan Suka Karya, Zulkifli Lubis (35) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi dan Shabu-shabu. Oknum Kades itu ditangkap bersama tiga orang yang diduga kawanan pengedar dan pemakai narkoba yakni Zulkarnain Alias Cun (24) warga Desa Rantau Alih Kecamatan Suka Karya, Iwan (24) warga Jl Keramat Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan diduga Bandar Shabu-Ineks bernma Mukti (31) warga Kelurahan Taba Jemekeh kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Penangkapan terhadap keempat orang tersebut dilakukan Rabu (23/6) sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga mengedarkan narkotika jenis Ekstasi dan Shabu-shabu. Kronologis penangkapannya diawali adanya informasi masyarakat. Dari sana anggota Buru Sergab (Buser) Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Cun yang diduga pengedar narkoba jenis Shabu dan Ekstasi.

Caranya dengan penyamaran yang dilakukan anggota polisi untuk membeli Pil Setan tersebut. Dari situ tersangka Cun yang bekerja sebagai Supir dan redivis kasus pembunuhan tersebut langsung diciduk anggota polisi kertika berada dikediamannya.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, anggota Buser langsung melakukan penagkapan terhadap Oknum Kades Desa Rantau Alih, Zulkifli Lubis yang saat itu sedang berada di pesta Organ Tuggal di desanya. Saat ditangkap setelah diperiksa ditemukan enam paket shabu di tubuhnya tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan berikutnya anggota Buser langsung melakukan penangkapan terhadap Iwan yang saat itu juga sedang main Organ Tunggal dan ditemukan 10 butir Pil Ekstasi ditangannya. Alhasil oknum Kades dan Iwan berikut barang bukti langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

Kemudian berdasarkan pengembangan berikutnya Mukti yang merupakan Bandar Shabu dan Pil Ekstasi juga ikut ditangkap di rumahnya. Saat hendak ditangkap tersanga Mukti sempat membuang 10 Butir Pil Ekstasi yang dalam satu plastic tersebut ke dalam Sumur. Namunn aksinya tersebut diketahui anggota polisi, sehingga 10 butir Pil ekstasi tersebut langsung diambil di dalam sumur.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, di rumahnya ditemukan satu buah timbangan digital, puluhan bungkus plastik kecil yang digunakan untuk bungkus Shabu dan Pil setan itu. Serta Phyrex dan uang tunai sebesar Rp 3,250 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kemudian tersangka Mukti yang merupakan residivis kasus yang sama langsung digelandang ke Mapolres Mura berikut barang bukti.

Sementara pengakuan para tersangka barang tersebut didapat dari Palembang dengan cara diantar. Sedangkan dipasarkannya di daerah Desa Rantau Alih sewaktu ada pesta Organ Tunggal. Dan mereka mengaku baru menggeluti bisnis haram tersebut sejak enam bulan terakhir.

Sementara Kapolres Musi Rawas, AKBP Imam Sahroni melalui Wakapolres Kompol Joni G membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya ada beberapa barang bukti yang diamakan yakni satu buah timbangan digital, i6 butir ekstasi, Shabu-shabu sebanyak 14 paket, plastik kecil yang digunakan sebagai bungkus Pil Ekstasi dan shabu, Phyrex, emap unit HP dan uang Rp 3,250 Juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Sangat disayangkan karena ternyata satu tersangka pengedar Shabu dan Ekstasi adalah Zulkifli Lubis yang merupakan Oknum Kades. Sedangkan Zulkarnain Alias Cun dan Iwan berperan sebagai pengedar barang tersebut. Sementara Mukti berperan sebagai bandar barang haram tersebut,” terangnya.

Disampaikannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Minimal Empat tahun sampai dengan 20 tahun. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More