22 Juni 2010

Terlibat Narkoba Dua PNS Diberhentikan

MUSI RAWAS-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, pada akhir 2009 lalu memecat dua pegawai negeri sipil setempat karena terlibat penggunaan narkotika.

"Kedua mantan pegawai tersebut masing-masing Tasman, mantan kepala bidang pertambangan umum pada Dinas Pertambangan dan Energi, kemudian Arifin staf Dinas Pariwisata Musi Rawas," kata Kepala Bidang Penyelesaian Hukuman Disiplin Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Musi Rawas, Jumangin beberapa hari lalu.

Pemecatan terhadap keduanya dilakukan sejak akhir 2009 lalu, dimana surat pemecatan Tasman dikeluarkan oleh Gubernur Sumatra Selatan sesuai dengan kepangkatan yang bersangkutan yaitu golongan IV, dan Arifin pegwai dengan golongan III tersebut diberhentikan dengan surat keputusan Bupati Musi Rawas.

Sedangkan PNS lainnya yang terlibat dalam kasus ini ialah mantan Kadistamben Musi Rawas, Intan Azhar Nawawi yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan saat ini masih mengajukan kasasi belum dilakukan pemecatan karena masih menunggu putusan kasasi. Sanksi tegas yang diberikan terhadap kedua mantan PNS tersebut kata dia, sebagai bentuk komitmen daerah itu dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sebelumnya ketiga mantan PNS tersebut ditangkap oleh pihak Polres Kota Lubuklinggau, Selasa 5 Februari 2009 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.1A Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Bersamaan itu diamankan barang bukti ekstasi sebanyak 3,5 butir turut juga diamankan tiga wanita teman kencan ketiganya yaitu Artika (25), Nina Aminah (33) dan Herlina (26) ketiganya warga Kota Lubuklinggau.

Terpidana Tasman, Arifin dan ketiga teman wanitanya di jatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp150 juta. Sedangkan Intan Azhar Nawawi dijatuhi hukuman 4,5 tahun kurungan dan denda Rp150 juta. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More