25 Juni 2010

Perda Menara Sudah Saatnya di Terapkan

LUBUKLINGGAU- Kepala Bagian Hukum setda Kota Lubuklinggau Muhd. Fauzi mengatakan sudah saatnya Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melaui dinas teknis membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pendirian menara telekomunikasi.

Alasannya, saat ini Kota Lubuklinggau semakin maju dan peningkatan usaha telekomunikasi semakin pesat sehingga hampir disetiap wilayah Kecamatan di Kota Sebiduk Semare ini terdapat menara (tower-red) telekomunikasi.

Kendati sudah banyak tower, tapi sejauh ini Pemkot Lubuklinggau belum memiliki peraturan khusus yang mengatur tantang penarikan retribusi menara tersebut. Padahal apabila Perda sudah ada akan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau.
“makanya kita minta supaya Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfdo) segera menyusun draf nya, dan nantinya Bagian Hukum akan menggodok untuk selanjutnya diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Lubuklinggau,” Ungkap Fauzi kepada Musirawas Ekspres di kantornya, Kamis (24/6).

Lebih lanjut Fauzi mengatakan sebenarnya Bagian Hukum sudah berulang kali membuat surat pemberitahuan kepada dinas tersebut berkenaan dengan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut ke Dishubkominfo, akan tetapi hingga saat ini surat pemberitahuan itu belum juga diindahkan.

Menurutnya pemberitahuan bekenaan dengan draf Raperda tersebut terus diberikan pada Dishubkominfo mengingat sudah banyaknya menara yang berdiri di kota ini. “ Sehingga dengan adanya Perda yang mengatur keberadaan menara itu selain akan menata keindahan Kota Lubuklinggau, juga akan meningkatkan PAD,” ungkapnya.

Perlu masyarakat ketahui bahwa sejauh ini pihaknya juga sedang mengkaji berkenaan dengan wacana Pemkot Lubuklinggau menerapkan Perda perlindungan anak.

Sebab sejauh ini Kota Lubuklinggau belum perlu menerapkan Perda tersebut. Apalagi upaya perlindungan anak masih mengacu pada Undang-ungdang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“saya kira untuk perda perlindungn anak belum perlu diterapkan di kota Lubuklinggau, sejauh ini pihak terkait masih bisa menggunakan UU perlindungan anak untuk menangani kasus-kasus anak yang terjadi,”jelasnya.

Sementara itu berkenaan dengan sejumlah Raperda yang telah diusulkan ke DPDR beberapa waktu lalu pihaknya masih menunggu informasi dari dewan berkenaan dengan pembahasan selanjutnya. “Untuk Raperda yang sudah kami ajukan sudah merupakan kewenangan dewan jadi kami mengunggu undangn untuk kapan dilakukan pembahasan lagi, termasuk Raperda SBW, mungkin setelah dewan melaksanakan studi banding nanti akan dibahas kembali,”tambahnya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More