26 Juni 2010

Pembayaran Gaji ke-13 ’Mandek’

*Sulaiman: SKPD Jangan Hambat Pencairan Gaji ke-13
MUSI RAWAS-
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, H Sulaiman Kohar menegaskan agar SKPD tidak menghambat pencairan gaji ke-13 bagi pegawainya. Hal ini disampaikan Sulaiman kepada wartawan lantaran masih ada beberapa SKPD yang belum mencairkan gaji ke-13 pegawainya.

“Pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) di Pemerintahan daerah Kabupaten Musi Rawas tidak boleh dihambat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” tegas Sulaiman. Dilanjutkan Sulaiman, seharusnya pencairan gaji ke-13 di lingkungan SKPD dilakukan Rabu (23/6), namun hanya beberapa SKPD yang mecairkan gaji tersebut. Sesuai dengan pernyataan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Gotri Suyatno Rabu (23/06), semestinya 20 SKPD sudah melakukan proses pencairan.

“Saya mengharapkan seluruh SKPD untuk dapat segera mencairkan gaji ke-13 tersebut, sebab hal tersebut sudah waktunya dan sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi saya himbau kepada pimpinan SKPD jangan sampai menunda atau menghambat pencairan gaji ke-13 tersebut,” terangnya. Sebab lanjut Sulaiman untuk menghindari polemik di kalangan PNS dan CPNS, karena itu merupakan hak mereka yang meski pemerintah daerah penuhi. Dan tak ada alasan untuk memperlambat atau menghalangi pencairan gaji.

“Dana yang cukup besar tersebut cukup rentan karena milik orang banyak untuk itu kepada SKPD agar dapat mencairkan dana tersebut sesuai peraturan yang ada,” terangnnya. Selain itu, seiring adanya keluhan dari beberapa Sekretaris Desa yang belum menerima gaji ke-13, diharapkan kepada dinas terkait untuk dapat memberikan penjelasan dan memprioritaskan pencairan dana tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Uang dan Aset Daerah (DPPKAD) Gotri Suyatno menuturkan pemerintah kabupaten Musi Rawas mulai Selasa (23/06) pencairan gaji 13 dilakukan untuk 20 SKPD sekabupaten Musi Rawas yang di lakukan di setiap SKPD. Menurut ini,untuk lingkup sekretariat daerah dan sekrterian DPRD Kabupaten Musi Rawas sudah dilakukan kemarin dan saat ini proses pencairan untuk seluruh SKPD di Kabupaten Musi Rawas sedang dilakukan.

“Kita mengacu pada undang-undang yang ada. Sebagaimana, diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 54/2010 dan peraturan direktorat jendral (dirjen) pembendaharaan No PER-22/PB/2010. Namun untuk Honorer hal tersebut tidak ada dalam aturanya,” ungkap Gotri. Ia juga mengatakan hal ini harus dimaklumi oleh tenaga honorer karena tidak ada aturannya yang mengharuskan pemberian gaji ke-13 untuk honorer.(ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More