17 Juni 2010

Hati-hati, Banyak Susu Kadaluarsa

Hasil Sidak di Pasar Megang Sakti dan Tugumuyo
1. Produk Kosmetik Ponds ilegal (di 3 toko)
2. Produk Susu Milkuat Kadaluarsa (Toko dan Warung)
3. Susu Indomilk Kadaluarsa (Mini Market Tugumulyo dan warung)
4. Susu Yes Kadaluarsa

*Hasil Sidak Tim Disperindagsar
MEGANG SAKTI-
Sidak (inspeksi mendadak) di Pasar B Srikaton, Tugumulyo dan Megang Sakti yang dilaksanakan Tim Disperindagsar, YLKI, Dinkes, Kantor Ketahanan Pangan, dan Pol PP Kabupaten Mura Rabu (16/6) menuai hasil yang sangat mengejutkan. Tim menemukan produk minuman susu dalam kemasan botol plastik yang biasa dikonsumsi ternyata sudah kadaluarsa alias expayed. Selain itu juga didapatkan produk kosmetik merek Ponds ilegal.

Diungkapkan Ketua Tim Sidak yang juga Kabid Perdagangan Disperindagsar Mura, Edy Zainuri, Kasi Pengawasan dan perlindungan Kondumen, Armansyah, bukan hanya produk minuman yang kadaluarsa, mereka juga menemukan produk makanan yang juga sudah tidak layak konsumsi serta hampir expayed.

”Dari Sidak yang dilaksanakan tim di Pasar Tugumulyo dan Megang Sakti didapatkan produk makanan dan minuman yang tidak boleh lagi diperjalbelikan karena sudah kadaluarsa serta hampir kadaluarsa. Selain itu juga kita masih menemukan produk kosmetik merek Ponds yang ilegal,” ungkap Edy.

Secara garis besar menurut Edy ada empat macam temuan dari hasil Sidak yang mereka laksanakan kemarin. Pertama yakni temuan puluhan produk kosmetik merek Ponds ilegal di tiga toko yang dipastikan pihak Unilever memang produk tidak resmi.
”Selain itu di warung-warung jajanan bahkan toko di Megang Sakti kita menemukan Susu Milkuat kemasan botol plastik yang termasuk jajanan anak-anak sudah kadaluarsa. Selain itu lebih banyak lagi produk susu ini yang hampir kadaluarsa tepatnya akhir Juni dan awal Juli nanti,” ungkap Edy.

Selanjutnya ditambahkan Armansyah, tim juga menemukan Susu Indomilk juga kemasan botol plastik kecil yang juga sering dikonsumsi anak-anak sudah kadaluarsa.
”Produk Susu Indomilk ini banyak kita temukan di Mini Market Tugumulyo dan banyak yang hampir expayed,” kata Armansyah. Terakhir tim juga mendapatkan produk hampir sama namun hanya beda merek yakni Susu Yes kemasan botol plastik kecil yang menjadi idola anak-anak juga sudah kadaluarsa.

”Sementara untuk produk kosmetik Ponds ilegal yang kita temukan yakni Ponds produk Thailand, India dimana tidak ada lebel dari BP POM, Depkes serta tidak ada regisrasi. Selain itu untuk produk yang asli dari Unilever ada layanan konsumen, tapi di produk ini tidak ada. Selain itu kita juga sudah bertemu dengan pihak Univlever saat Sidak dan mereka memastikan itu produk ilegal tanpa adanya jaminan kesehatan bagi penggunanya,” tegas Armansyah.

Terhadap produk-produk tersebut Tim menurut Armansyah sudah mengambil langkah tegas.

”Kosmetik Ponds ilegal yang kita temukan sebagian ditarik untuk barang bukti atau sampel guna penanganan lebih lanjut. Selebihnya kita pertegas kepada pedagang untuk secepatnya dikembalikan ke distributor dan dilarang untuk diperjualbelikan,” katanya.

Untuk produk makanan dan minuman yang jelas-jelas sudah kadaluarsa langsung disingkirkan untuk tidak dijual bahkan dibuang. Selain itu pedagang disarankan untuk menyingkirkan produk kadaluarsa sehingga tidak dibeli masyarakat.
”Kalau produsen atau pedagang masih membandel tetap menjualnya maka akan diterapkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dimana pelaku bisa dikenakan hukuman kurungan penjara maksima l5 tahun penjara serta denda Rp 2 Milyar,” ungkap Armansyah.

Kepada masyarakat atau konsumen pihaknya juga menghimbau untuk lebih cerdas dan hati-hati ketika membeli produk makanan.

”Teliti sebelum membeli, pastikan produk makanan dan minuman aman untuk dikonsumsi. Termasuk produk lain seperti halnya kosmetik,” pungkas Armansyah. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More