09 Juni 2010

Sampaikan Pembelaan Mantan Ketua KPU Mura Menangis

LUBUKLINGGAU-Dalam menyampaikan Pledoi (pembelaan) Mantan kaetua KPU Mura, Romy Krisna menangis di dalam persidangan dalam kasus dugaan penyimpangan dana logistik KPU Mura dalam Pilgub 2008.

Demikian terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Selasa (8/6) sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan Pledoi (pembelaan) dari terdaka dn kuasa hukumnya Krisian Lesmana.

Dalam pembelaannya kuasa hukum terdakwa Kristian Lesmana meminta pada majelis hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya pada terdakwa dan mohon pada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengembalian kerugian negara.

Sebagai pertimbangan majelis hakm kuasa hukum erdakwa maenyatakan bahwa terdakwa selalu berlaku sopan dalam prsidangan, telah mengakui perbuatannya dan telah menyesal atas perbuatan yang dilakukan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara Rp 95 Juta yang saat ini telah dititpkan pada Bank Sumsel Cabang Lubuklinggau, terdakwa telah memiliki tanggungan anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara terdakwa Romy Krisna dalam pembelaannya menyampaikan mengakui bersalah telah menggunkan uang negara secqara tidak prosedural dan tidak ada niat sedikitpun untuk menggunakan uang tersebut yang semestinya adalah unu membantu skretaris KPU Mura Rahma Istiati dalam pendistribusian logistik agar lancar karena waktu yang mendesak.karena telah bersalah dan telah menggunkan uang negara tanpa prosedural tersebut. Sehingga dengan upaya baik melalui bantuan kedua orang tua, Istri, adik serta daoa anak-anak saya. Maka terenuhilah uang Rp 95 Juta tersebut.

Sehingga terdakwa memohon pada majelis hakim hukuman seringan-ringannya mengigat semua kerugian negara Rp 95 Juta sudah dikembalikan pada ngara, saya mesih mempunyai tanggungan keluarga yang berat. Dimana istri saya tidak bekerja yang tetap dan kedua anak saya masih kecil dan kedua orang tua dan saya anak nomor asatu dari emapat saudara yang tentunya menjadi tulang punggung keluarga.

Sehingga dengan alasan tersebut agar kiranya membaerikan hukuman yang seringan-ringannya.

Setealah mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Kristian Lesmana dan pembelan terdakwa Romy Krisna tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aka Kurniawan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sementara majelis hakim Wahyu Widya dan hakim Neva dan Mooris menunda persidangan hingga Kamis (17/6) dengan agenda mendengarkan putusan.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More