16 Juni 2010

Pembebasan Lahan Wisata Bukit Sulap Makin Alot

* Diduga Masalah Hak Waris
LUBUKLINGGAU-
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui tim sembilan membebaskan lahan obyek wisata di Bukit Sulap terganjal. Pasalnya lahan seluas 90 ribu meter yang berada di kaki Bukit Sulap untuk pengembangan area wisata merupakan warisan dari orang tua pemilik saat ini. Uniknya lahan tersebut bukan hanya diwariskan kepada satu orang, melainkan lebih. Dampaknya jelas masih ada beberapa anggota keluarga ahli waris yang belum mendapatkan hak waris dari hak waris tersebut.

“Nah, permasalahan intern keluarga pemilik lahan tersebut diminta tim sembilan Pemkot Lubuklinggau untuk diselesaikan terlebih dahulu. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan di akhirnya nanti. Jangan sampai setelah lahan sudah dibebaskan Pemkot Lubuklinggau ternyata ada yang menuntut kembali,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau Imam Senen kepada Musirawas Ekspres di kantornya, Selasa (15/6).

Dikatakan Imam beberapa waktu lalu tim sembilan sudah meninjau lokasi yang akan dibebaskan oleh Pemkot Lubuklinggau bersama Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat(BBTNKS) wilayah Sumatera.

Namun saat tim meninjau lokasi salah satu keluarga pemilik lahan mangatakan berkenaan dengan lahan tersebut masih mengalami masalah intern yakni masalah hak waris yang belum di peroleh salah satu anggota keluarga.

Melihat kondisi seperti itu pihaknya meminta kepada keluarga pemilik lahan supaya memusyawarahkan terlebih dahulu, untuk menyelesaikan masalah yang ada.

"Dalam waktu dekat ini kami akan kembali turun kelokasi untuk memastikan masalah intern keluarga tersebut sudah selesai sehingga untuk ganti rugi dan proses negoisasinya tidak bermasalah lagi,"ungkapnya.

Lebih lanjut Imam berharap supaya masyarakat mendukung progam pengembangan objek wisata tersebut, sebab program itu tentunya diupayakan untuk majunya Kota Lubuklinggau demi tercitanya Kota jasa sehingga dengan kemajuan tersebut akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi kerakyatan. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More