25 Juni 2010

Awal Juli Kepastian Nasib Sekdes MS-Sukarami

*Peluang Diangkat Menjadi PNS
MUSI RAWAS-
DPRD Mura melalui Komisi I terus berupaya memperjuangkan Syeh Arpan Sekdes SP 6 Mekar Sari (MS) Kecamatan Muara Kelingi dan Surono Sekdes Sukarami Kecamatan Sumber Harta diangkat menjadi Pegawai Negeris Sipil (PNS). Setelah keduanya dicoret dari daftar pengangkatan sebelumnya dan ada angin segar setelah terbitnya Surat Gubernur No. 140/1381/BPMPD/2010 tentang pengangkatan PNS Syeh Arpan dan Surono, Sekdes dalam Kabupaten Mura, Komisi I Makin Getol memperjuangkannya.

“Pokoknya seberapa besar peluangnya kita akan bantu memperjuangkan keduanya agar bisa diangkat menjadi PNS seperti rekan-rekannya,” kata Ketua Komisi I, Alamsyah A Manan. Perjuangan tersebut tidak bisa dilakukan legislatif sendiri namun lebih penting didukung eksekutif secara penuh.

“Makanya harus ada koordinasi yang bagus. Dari situlah awal Juli mendatang Komisi I akan mengundang eksekutif khususnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait masalah ini,” kata Alamsyah.

Tujuannya untuk memastikan apakah semua persyaratan yang sebelumnya tidak lengkap suah dilengkapi agar prosesnya bisa dijalankan. Hal ini menindaklannjuti permintaan Komisi I kepada eksekutif untuk melengkapi beberapa persyaratan admnistrasi yang membuat keduanya batal menjadi PNS.

”Khususnya surat rekomendasi dari Kades setempat yang terlambat dibuat. Makanya ini diminta segera dipenuhi untuk upaya memperjuangkan keduanya. Jadi awal Juli nanti akan diketahui sebatas mana perkembangannya. Selain itu kita juga akan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak termasuk di tingkat provinsi dan pusat untuk mencari tahu segara perkembangannya,” katanya.

Jika memang nantinya semua persyaratan sudah terpenuhi, khususnya persyaratan yang masih belum lengkap dilengkapi maka akan diteruskan kepada pemerintah pusat.

”Jadi bersadarkan surat gubernur itulah kita akan memperjuangkan dua Sekds ini agar bisa diangkat menjadi PNS menyusu rekan-rekannya,” ungkap Alamsyah.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Surat Gubernur Nomor : 140/1381/BPMPD/2010 tentang pengangkatan PNS Syeh Arpan dan Surono, Sekdes dalam Kabupaten Mura Komisi I DPRD Mura mengundang kedua Sekdes, Kades, Camat dan juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mura.Tujunnya untuk meminta penjelasan mengapa kedua Sekdes batal diangkat menjadi PNS dan mencari solusi untuk memperjuangkan keduanya.

”Sebab jelas-jelas ini adalah hak mereka, makanya kita bersama eksekutif akan coba membantu memperjuangkannya,” pungkas Alamsyah. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More