10 Juni 2010

YLKI Minta Pihak Sekolah Awasi Makmin

* Dilingkungan Sekolah
LUBUKLINGGAU-
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau meminta kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah, Dewan Guru maupun masyarakat sekitar sekolah untuk mengawassi peredaran makanan dan mimuman (Makmin) yang diperdagangkan di area sekolah.

Untuk mengantisipasi beredarnya makmin mengandung zat yang membahayakan anak-anak sekolah, terutama siswa tingkat Sekolah Dasar. Sehingga dengan pengawasan yang dilakukan tersebut pelaku usaha akan memproduksi dan memperdagangkan makmin yang layak dikonsumsi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris YLKI Kota Lubuklinggau Nurulsulhi Nawawi kepada Musirawas Ekspres, Rabu (9/6).

Dikatakan Nun sapaan pria ini, pengawasan sangat perlu dilakukan karena berkenaan dengan masalah perlindungan kesehatan anak sekolah, yang sering membeli makmin yang diperjual belikan diarea sekolah. “Semua pihak terkait, yakni YLKI, Disperindag, Dinkes dan Masyarakat, selain kantin resmi sekolah juga banyak beredar industri jajanan anak dilingkungan sekolah secara umum di lakukan oleh industri pangan rumah tangga,”jelasnya.

Untuk makmin yang dijual di kantin selama dilakukan pengawasan hasilnya masih cukup terjaga kebersihan dan keamanan syarat sehat serta higienis untuk di konsumsi.

“Namun pengawasan makmin datangan dari luar lingkungan sekolah harus kita akui memang masih sangat kurang dan bisa dikatakan sama sekali tidak dalam pengawasan pihak terkait,”tegasnya.

Untuk itu sebagai wacana melindungi anak sebagai konsumen jajanan anak sekolah YLKI meminta kepada pihak sekolah bersama wali murid yang berada dalam organisasi Komite Sekolah agar mensyaratkan kepada semua pelaku usaha yang menjual makmin di sekolah diminta supaya mempunyai izin berjualan dilingkungan sekolah.

Selain itu juga memberikan informasi kepada pihak sekolah tentang bahan pangan yang digunakan pada makmin yang diperjual belikan kepada anak sekolah. Apabila pihak sekolah curiga terhadap bahan olahan pangan yang dipergunakan makanan itu maka dapat meminta bantuan kepada pihak terkait dalam hal ini YLKI, Diperindag, Dinkes dan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan.

Hal itu bertujuan agar tercipta sebuah kepastian syarat layak, syarat sehat dan syarat aman dari makanan maupun minuman yang diperjualbelikan tersebut. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More