04 Juni 2010

Realisai PBB Kota Lubuklinggau Baru Mencapai 34,19%

Pencapaian PBB Tiap Kecamatan
No Kecamatan Realisasi Target Persen
1. Lubuklinggau timur II Rp 516.713.762 Rp 516.207.138. 50,30
2. Lubuklinggau Utara II Rp 108.159.383 Rp 263.224.382. 41,09
3. Lubuklinggau Utara I Rp 84.583.838 Rp 84.583.838. 31,56
4. Lubuklinggau Selatan II Rp 88.999,216 Rp 284.121.668. 31,32
5. Lubuklinggau Timur I Rp 141.872.198 Rp 562.887.58722, 25.20
6. Lubuklinggau Barat II Rp 104.742.147 Rp 354.457.261. 22,14
7. Lubuklinggau Selatan I Rp 20.398.849 Rp 69.315.307. 29,43
8. Lubuklinggau Barat I Rp 50.856.011 Rp 228.514.611. 22,26

LUBUKLINGGAU-Hingga minggu ke 4 Mei 2010 realisai pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan Kota Lubuklinggau tahun 2010 baru mencapai Rp.805 juta dari target Rp.2,3 milyar atau 34,19 persen. Dari 8 Kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau, Kecamatan Lubuklinggau Timur II tertingi dalam pencapaian PBB sebesar Rp 516 juta dari target Rp 516 juta atau 50,30 persen.

Disusul Kecamatan Lubuklinggau Utara II Rp 108 juta dari target Rp 263 jutaatau 41,09 persen. Sementara Kecamatan Lubuklinggau Utara I baru terealisasi Rp 30 juta dari target Rp 84 juta atau 31,56 persen, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Rp 88 juta dari target Rp 284 juta atau 31,32 persen, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Rp 141 juta dari target Rp 562 jutaatau 25.20 persen.

Seterusnya Kecamatan Lubuklinggau Barat II Rp 104 juta dari target Rp 354 juta atau 22,14 Persen. Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Rp 20 juta dari target Rp 69 juta 29,43 persen.
Kecamatan Lubuklinggau Barat I baru mencapai Rp 50 juta dari ketetapan Rp 228 juta atau sebesar 22,26 persen.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Lubuklinggau H. Syamsuar Bakrie kepada Musirawas Ekspres saat acara Bulan Bakti Pelunasan PBB di Kelurahan Nikan Jaya , Kamis (3/6).

Dikatakan Syamsuar ada dua Kelurahan yang sudah lunas 100 persen sebelum jatuh tempo yang ditentukan pada 30 september 2010 mendatang. Kedua Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

“ Bagi Lurah yang PBB-nya lunas 100 persen dan wajib pajak yang telah melunasi PBB ketetapan Rp. 100 ribu ke atas akan di berikan piagam penghargaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Syamsuar menjelaskan bagi Kelurahan yang lunas PBB sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2010 dikembalikan sebesar 25 persen. Sedangkan apabila lunas setelah tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dikembalikan 10 persen.

Sementara itu bagi wajib pajak yang melunasi PBB setelah tanggal 30 September 2010 dikenakan sanksi 2 persen dari ketetapan setiap bulan. (Cw-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More