02 Februari 2010

KPU Mura tak Mengakui Anggota Panwaslu

* Versi Bawaslu
*Menyurati Bawaslu Minta Kejelasan
MUSI RAWAS-
Tidak diresponnya rekomendasi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait permasalahan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) membuat anggota KPU sedikit geram.

Apalagi dimedia massa Bawaslu sudah nyata-nyata mengumumkan akan mengadakan fit and properties anggota Panwaslu, dimana didalamnya tidak ada Panwaslu Mura. akibatnya jelas KPU Mura tidak mengakui keberadaan anggota Panwaslu Mura. Bentuk tidak mengaku tersebut ditandai dengan dilayangkannya kembali surat rekomendasi ke Bawaslu pusat.

Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi hukum, Keni, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, Senin (1/2) mengakui bahwa KPU Mura kembali menyurati Bawaslu Mura untuk mempertanyakan masalah anggota Panwaslu yang telah diusulkan. “ Benar kami akan mengirimkan surat kembali ke Bawaslu masalah anggota Panwaslu Mura,”tegasnya.

Pendeknya surat rekomendasi tersebut akan diantar langsung anggota KPU Mura ke Bawaslu, hari ini, Selasa (2/2). Inti dari surat tersebut hampir sama mempertanyakan kepastian hukum anggota Panwaslu Mura.

Dikatakannya didalam surat No: 270/ /KPU – Mura/2010 perihal mohon melakukan fit and proferties test calon anggota Panwaslu Mura. ada beberapa point, diantaranya bahwa KPU Mura telah melaksanakan proses tahapan pemilukada Mura 2010. KPU juga telah melaksanakan proses seleksi penerimaan calon anggota Panwaslu, hal ini sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu pasal 94 ayat 2 tentang panwaslu Kabupaten/Kota.

Seterusnya KPU Mura telah melaksanakan tahapan proses seleksi penerimaan calon anggota Panwaslu sebagaimana surat KPU No 682/KPU/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang tindaklanjut surat edaran bersama KPU dengan Bawaslu.

Ditegaskannya didalam surat tersebut KPU menolak surat Bawaslu No 120/Bawaslu/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu provinsi/Kabupaten/kota yang ditunjukan kepada Gubernur/Bupati dan walikota.

Terakhir KPU meminta Bawaslu untuk tetap menindaklanjuti proses seleksi (Fit and proferties test calon anggota Panwaslu sebagaimana dengan 6 orang nama-nama yang telah disampaikan oleh KPU Mura kepada Bawaslu. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More