*Sidang Korupsi KPU Mura
LUBUKLINGGAU-Mantan Sekretaris KPU Mura, Rahma Istianti (35) mengungkapkan dirinya selaku sekretaris dan pengguna anggaran tidak pernah berkonsultasi dengan Dirhamsyah pada Darmadi mengenai asuransi. Selain itu juga tidak pernah memerintahkan secara tertulis maupun secara lisan. Penegasan ini disampaikan Rahma sebagai saksi yang juga terdakwa kasus korupsi di KPU Mura dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Pilgub di KPU Mura Rabu (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Dirhamsyah dan Darmadi.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy F Simanjuntak, Aka Kurniawan dan Ricky menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya adalah Iskandar mantan bendahara KPU Mura, Rahma Istianti mantan sekretaris KPU Mura dan Darmadi.
Dalam keterangannya Rahma menjelaskan selaku Sekretaris KPU Mura dan pengguna anggaran dirinya tidak pernah berkonsultasi dan membahas mengenai asuransi dengan Dirhamsah bahkan menurutnya asuransi tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Dirhamsyah.
Sementara menurut Darmadi yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan sewaktu menawarkan asuransi hanya bertemu dengan Dirhamsyah.
“Awalnya disetujui premi asuransi tersebut sebesar Rp 10 ribu selama enam bulan sebanyak lebih dari 92 peserta asuransi. Sehinbgga total uang tersebut sekitar Rp 92 juta, namun dalam kesepakatannya dirubah premi menjadi Rp 5 ribu dengan kontrak tiga bulan,” kata Darmadi. Asuransi tersebut diterima di Sekretariat KPU Mura. Setelah kontrak berakhir uang tersebut tidak dikembalikan. Hal tersebut dibuat atas permintaan Dirhamsyah dan ada surat perjanjian antara Darmadi dan Dirhamsyah. Dimana itu dibuat Darmadi tanpa sepengetahuan pihak asuransi dan kwitansi tersebut diambil dari kantor asuransi dan diisi oleh Darmadi.
Sementara menurut keterangan Dirhamsyah, Darmadi hadir dalam sosialisasi asuransi tersebut. Sedangkan Rahma tidak ada namun dilaporkan oleh Dirhamsyah dan disetujui secara lisan. Dirinya bertanya pada Darmadi bagaimana cara mendapatkn uang, lalu diberitahu oleh Darmadi dengan cara memotong premi dan Dirhamsyah bertanya pada Sekretaris KPU Rahma Istianti.
“Dijawabnya (Rahman, red) kalau tidak ada masalah tidak apa,” kata Dirhamsyah. Selanjutnya uang tersebut diterima Rahma Rp 22 juta, Dirhamsyah Rp 16,5 juta dan Darmadi Rp 17,5 juta. Dari uang premi Rp 99 juta hanya disetor Rp 1 juta diserahkan ke sekretaris KPU Rahma Rp 53,5 juta.
Namun Rahma dalam kesaksian membantah apa yang disebutkan Darmadi. Menurut Rahma dirinya tidak pernah menerima uang dari Darmadi namun dirinya pernah memberi pinjaman uang pada Dirhamsyah Rp 92 juta secara pribadi. Dan uang pembagian hasil asuransi tersebut langsung dipotong Rahma membayar hutangnya Dirhamsyah.
Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi tersebut majelis hakim yang dipimpin Mimi Haryani didampingi hakim,Samuar dan Neva menunda persidangan hingga Rabu (3/2) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)
Berita Utama
11 Februari 2010
Rahma Kembali ‘Mengelak’
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar