16 Februari 2010

Panwaslu Tak Ada, Masyarakat Bisa Menjadi Pengawas

MUSI RAWAS-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Asyatul Mardiah melalui Devisi Sosialisasi, Ong Berlian, menegaskan dengan situasional menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), bisa saja pengawasan tahapan pemilukada diserahkan kepada masyarakat. Alasannya karena masyarakat mempunyai hak melakukan pengawasan.

Ini akan dilakukan apabila Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat, tetap saja tidak menjawab surat dari KPU Mura, terkait minta dilaksanakan fit and profer test terhadap enam calon anggota Panwaslu hasil seleksi KPU Mura.

“Bisa saja karena masyarakat mempunyai hak pengawasan, apabila terjadi penyimpangan di setiap tahapan. Namun diperjalanan kita mengharapkan Panwaslu terbentuk,”jelas Ong Berlian, kepada Musirawas Ekspres, Senin (15/2) sebelum dimulainya sosialisasi pemilukada.

Kendati demikian KPU Mura masih tetap menunggu jawaban dari Bawaslu sesuai jam kerja. Tapi yang jelas ada peninjauan kembali. Itu artinya ada titik terangnya dan respon positip dari Bawaslu. “Namun kami meminta secepatnya, kita tidak mau diakhir Pilkada ada masalah. Karena pilkada ini ada yang menang dan kalah,”tegasnya.

Dijelaskannya juga permasalahan anggota panwaslu, KPU Mura sudah mengirimkan tiga kali surat ke Bawaslu pusat. Meminta fit and profer test enam orang calon anggota Panwaslu hasil dari seleksi yang dilaksanakan KPU Mura. namun hingga saat ini belum ada satupun surat yang dibalas Bawaslu.

Dalam hal ini sembari menunggu, KPU Mura meminta petunjuk dari KPU pusat. Kalau mengacu pembatalan surat edaran bersama dari Bawaslu. Bahwa berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, panwaslu dibentuk oleh DPRD dan fatwa MA. Jadi tidak menutup kemungkinan apabila Bawaslu tidak mengirimkan suratnya ke KPU, dengan meminta petunjuk dari KPU pusat, kemungkinan KPU Mura akan menyerahkan nama-nama enam orang anggota Panwaslu hasil seleksi ke DPRD Mura.

Bagaimana ada kesepakatan KPU-Bawaslu akan meninjau ulang anggota Panwaslu di 41 daerah, termasuk Mura? Ong mengatakan memang Bawaslu itu harus begitu, karena berdasarkan kesepakatan,bagi anggota Panwaslu yang kepala daerahnya habis masa jabatan Agustus kebawah dilantik anggota panwaslu eks pilpres. Begitu sebaliknya, kalau masa jabatan kepala daerah habis Agustus keatas yang dilantik anggota Panwaslu berdasarkan hasil seleksi KPU. Tapi dilain pihak KPU Mura sudah melaksanakan seleksi sudah mendapatkan enam orang, Bawaslu justru melantik Panwaslu eks pilpres kemarin. Ini membuat kondisi menjadi kacau.

Bagaimana ada aturan pilkada tanpa ada panwaslu tidak sah? Ong menegaskan menurut aturan Panwaslu sudah terbentuk 6 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya anggota Panwaslu sudah membentuk jajarannya termasuk Panwaslucam, Pengawas lapangan. Termasuk juga mempunyai hak mengawasi setiap tahapan. Mulai dari pengawasan penerimaan DP4 dari Disdukcapil sudah berhak. Tapi karena situasional yang begitu ribet, dan juga kita tidak menghendaki, ya mau tidak mau posisi seperti saat ini. “ Pada aklhirnya kita menyerahkan pengawasan kepada masyarakat. Bisa saja karena masyarakat mempunyai hak pengawasan, apabila terjadi penyimpangan setiap tahapan,”pungkasnya.(ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More