17 Februari 2010

Rabu Batas Deadline KPU ke Bawaslu

MUSI RAWAS-Adanya imformasi bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap mengesahkan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) eks Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) membuat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura menjadi berang.

Kendati demikian KPU Mura tetap tidak bergeming dan memberi deadline kepada Bawaslu Rabu (17/2) mendatang untuk memberi jawaban. Apabila sesuai dengan deadline waktu tersebut tetap tidak dipenuhi tuntutan KPU Mura, maka KPU Mura akan mengajukan enam nama calon anggota Panwaslu hasil seleksi KPU ke DPRD Mura.

Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi tehnis, Nopriansyah, kepada Musirawas Ekspres, Selasa (16/2) mengakui bahwa ketika melihat di internet ada pengumuman bahwa dari 46 anggota Panwaslu yang dibatalkan tidak termasuk anggota Panwaslu Mura.

Artinya surat rekomendasi dari KPU Mura meminta kepada Bawaslu melakukan fit and profer test calon anggota Panwaslu yang lulus seleksi di KPU Mura tidak digubris.

Menilik kenyataan itu, KPU langsung meminta petunjuk ke KPU provinsi Sumatera Selatan. Menurut KPU Sumsel, KPU Mura diminta menunggu sampai Rabu (17/2) mendatang, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut.

“ Sembari menunggu ketentuan itu, KPU Mura akan meminta petunjuk ke KPU Pusat. Kita akan melihat keputusan KPU pusat, setelah itu baru enam nama itu diajukan ke DPRD Mura,”paparnya.

Tentunya pengajuan itu akan dilakukan setelah pengajuan enam nama ke Bawaslu dicabut, karena tidak direspon Bawaslu pusat. “ Kita akan minta petunjuk KPU Pusat, setelah itu kami KPU Mura akan mencabut rekomendasi di Bawaslu. Kemudian enam nama tadi diajukan ke DPRD Mura,”tegasnya.

Menurutnya keputusan itu diambil karena KPU Mura sudah merasa memenuhi ketentuan mematuhi keputusan bersama KPU dan Bawaslu. Yang isinya apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatannya berakhir sebelum Agustus maka yang dilantik Panwaslu eks pilpres. Sebaliknya apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatannya berakhir Agustus ke atas maka yang dilantik adalah calon anggota Panwaslu hasil seleksi KPU Mura. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More