22 Februari 2010

6 Calon Anggota Panwaslu Digodok Dewan


MUSI RAWAS-
Rupanya kesabaran lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) sudah habis. Setelah tidak ada jawaban dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mengenai anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), akhirnya KPU Mura mengajukan enam nama calon anggota Panwaslu hasil seleksi KPU ke DPRD Mura. Pengajuan enam nama calon tersebut diterima Wakil Ketua II DPRD Mura, Suhari.

Devisi tehnis KPU Mura, Nopriansyah dihubungi Musirawas Ekspres, melalui ponselnya, Minggu (21/2) mengaku pengajuan itu sudah melalui mekanisme yang benar. Karena beberapa waktu lalu anggota KPU sudah menemui Bawaslu, tapi tidak ada jawaban. Karena tidak ada jawaban sesuai dengan petunjuk KPU pusat dan fatwa Mahkamah Agung (MA), maka enam nama hasil seleksi tersebut diajukan ke DPRD Mura untuk digodok menentukan tiga nama menjadi anggota Panwaslu.

“ Benar, Sabtu (20/2) lalu enam nama tersebut sudah diajukan ke DPRD Mura, yang menerimanya adalah Wakil ketua II DPRD Mura, Suhari,”ungkapnya.

Berapa lama tenggang waktu? Nopriansyah mengatakan KPU tidak mempermasalahan berapa lama DPRD Mura menggodok enam nama tersebut menjadi tiga nama yang akan dijadikan anggota Panwaslu. Namun yang jelas sesuai dengan aturan KPU sudah mengajukan enam nama tersebut. “ Kita tidak bicara berapa lama anggota DPRD Mura akan menggodoknya. Terserah saja, yang pasti KPU sudah mengajukan enam nama tadi,”tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Mura, Suhari, ketika dihubungi melalui ponselnya nada sedang sibuk.

Sekedar mengingatkan, sesuai pasal 78 UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, ayat 1 Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a.mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota; 3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota; 4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kampanye; 6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
b.menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c.menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f.menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g.mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang:a.memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More