16 Februari 2010

Pegajuan Izin Pangkalan Elpiji Meningkat

* I Maret Batas Akhir Pembuatan Izin Pangkalan
LUBUKLINMGGAU-
Usaha sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Ekonomi, supaya pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg membuat izin mulai membuahkan hasil.
Buktinya, sejak tiga minggu belakangan pemilik pangkalan yang membuat izin mulai mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat dari 140 pangkalan yang ada, 52 pangkalan sudah membuat izin. Artinya dari sebelumnya Cuma 42 pangkalan ada peningkatan 10 pangkalan.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau Surya Darma kepada Musirawas Ekspres Senin (15/2) di ruang kerjanya.

Hasil itu didapat setelah pihaknya terus menerus melakukan penelusuran dan himbauan kepada pemilik pangkalan yang ada. Hasilnya tadi, secara bertahap mereka sudah membuat izin dengan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi di bagian ekonomi.

Artinya tingkat kesadaran pangkalan sudah mulai meningkat, buktinya dari 140 pangakalan yang ada, 52 diantaranya sudah membuat izin di KKP.

" Minggu sebelumnya baru 42 pangkalan yang membuat izin, sementara dalam minggu ini bertambah 10 pangkalan yang membuat surat rekomendasi," jelas surya.

Menurut Surya masih banyaknya pangkalan yang belum mengurus izin kemungkinan keterbatasan dana. Namun demikian Bagian Ekonomi terus menghimbau secara persuasive. Tentunya dengan tidak mengesampingkan aturan bahwa mereka harus tetap membuat izin. Dan kita juga terus memberikan pengertian kepada setiap pangkalan yang akan mengurus izin harus melalui Bagian Ekonomi terlebih dahulu karena penetapan pangkalan gas elpiji tersebut ditentukan oleh Bagian Ekonomi, sementara KPP hanya proses administrasi saja. "Hal tersebut untuk mengantisipasi supaya tidak ada penumpukan pangkalan di salah satu Kelurahan sementara di satu Kelurahan tidak ada pangkalan," ungkapnya.

Lebih jauh Surya mengatakan hal itu juga mengacu pada kebijakan tahun lalu yakni bertujuan supaya masyarakat mudah untuk memperoleh gas elpiji 3 kg tersebut. Ditambahkannya untuk mengurus izin tersebut harus di selesaikan oleh pemilik pangkalan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kapan batas waktu pembuatan izin? Surya mengatakan Pemkot Lubuklinggau melalui Bagian Ekonomi memberikan batas waktu hingga akhir Februari ini. Sebab sosialisasi sudah kita berikan sejak Januari lalu.

Apabila 1 Maret mendatang ,masih ada pangkalan yang belum mengurus izin yang telah ditetapkan oleh Pemkot Lubuklinggau, maka melalui Bagian Ekonomi akan merekomendasikan kepada agen untuk tidak menyuplai kepada pangkalan tersebut. "Sebaliknya jika ada agen yang masih menyuplai kepada pangkalan yang belum memiliki izin maka Bagian Ekonomi akan merekomendasikn kepada PT. Pertamnina sebagai stasiun pengisi bul bahan bakar elpiji (SPBBE) untuk tidak menyuplai kepada agen tersebut," jelasnya.

Kebijakan tersebut bertujuan agar pangkalan tersebut memiliki legalitas dan secara hukum perusahaan tersebut diakui pemerintah. Sebab dengan pangkalan membuat izin secara tidak langsung mereka telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau, yang nantinya PAD tersebut akan di kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More