23 Februari 2010

Para Tergugat Mangkir Sidang Suban 4

LUBUKLINGGAU-Sidang perdana gugatan Pemkab Musi Rawas terhadap Pemkab Muba, Pemprov Sumsel dan PT Chonoco Philips, membuat kecewa Pemkab Musi Rawas dan tim kuasa hukum. Pasalnya sampai dengan sidang dibuka sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (22/2) para tergugat tidak satu pun yang datang.

Pantauan Musirawas Ekspres, sejak pukul 09.00 WIB tim Kuasa Hukum yakni Eggi Sujana, Ramdlon Naning, RP Shanca Pahlifi, Abu Bakar dan Insani, serta dari Pemkab Mura terlihat HA Murtin, sudah berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau guna menghadiri persidangan perdana. Namun setelah dua jam ditunggu, ternyata para tergugat tidak ada yang hadir. Hingga sidang pun tetap dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Widya didampingi hakim anggota Mimi Haryani dan A Samuar serta panitera pengganti Armen.

Dalam sidang hakim ketua menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mendapatkan informasi apa yang menyebabkan para tergugat tidak hadir. Kemudian majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu (17/3) dengan agenda mediasi. Ketidakhadiran para tergugat ini, membuat kecewa tim kuasa hukum Pemkab Musi Rawas dan pihak Pemkab Mura tentunya. Kepada wartawan usai persidangan Eggi menjelaskan ketidakhadiran para tergugat ini, menunjukkan itikad tidak baik dari mereka.

“Ini sama saja dengan melecehkan hukum dan tidak menghormati pengadilan. Karena sama sekali tidak ada secuil pun informasi dari para tergugat soal ketidakhadiran mereka, misalnya karena disebabkan banjir atau lainnya,” jelas Eggi.

Karena itulah dikatakan Eggi, jika pada sidang kedua para tergugat tidak juga hadir. Maka pihaknya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menetapkan bahwa Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek #2 memang milik Musi Rawas, bukannya milik Muba.

Kemudian Eggi juga meminta kepada Mendagri dan Gubenur Sumsel, agar jangan berpihak kepada Pemkab Muba hanya karena masalah politis, karena Mura masih dalam wilayah Sumatera Selatan. “Kami minta perlakukan yang adil,” jelasnya.
Ditambahkan Ramdlon Naning, bahwa kendati para tergugat tidak akan pernah datang, sidang ini tentunya akan tetap berlanjut. Bahkan bisa tetap dijatuhkan penetapan. “Istilahnya verstek, dimana perkara diputuskan tanpa kehadiran tergugat,” jelasnya. (CW-02)

Ancam Duduki Depdagri

EGGI Sujana mengatakan siap memobilisasi warga Musi Rawas melakukan aksi di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), bahkan dikatakannya siap menduduki Depdagri. Hal ini dilakukan manakala, keputusan Depdagri soal batas wilayah ini tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Akan ada perlawanan keras, jika keputusan mendagri tidak sesuai dengan fakta hukum. Bahkan akan saya ajak warga Musi Rawas menduduki Depdagri, karena ini persoalan hukum bukannya masalah politis,” jelasnya.

Ditambahkan Ramdlon Naning pihaknya menaruh kecurigaan kepada Tim dari Depdagri yang turun memeriksa ke lapangan. Karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan informasi yang diterima dari Depdagri.

“Menurut surat yang diterima, tim akan bekerja selama tiga hari, kenyataannya hanya tiga jam itu pun lebih banyak di perjalanan. Kemudian patok yang diperiksa seharusnya menyeluruh, ternyata hanya di depan Suban 4 dan patok 6 serta 10,” jelasnya.

Selain itu pemeriksaan hanya di Suban 4, kendati informasinya juga harus di Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek #2. “Kami menduga adanya agenda terselubung. Dan masalah ini juga sudah dilaporkan langsung ke Depdagri,” katanya.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More