23 Februari 2010

Puluhan Sopir Angdes Demo ke Kantor Dishub

*Tuntut Fasilitas Terminal Dilengkapi
LUBUKLINGGAU-
Setidaknya puluhan angkutan pedesaan (Angdes) dari arah Utara yang tergabung dalam forum Perhimpunan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia,( PPMI) kemarin (22/2) menggelar aksi demo mendatangi kantor Dinas Perhubungan , Kominikasi dan Informasi Kota Lubuklinggau.

Belumlah sempat menggelar orasi, perwakilan sopir angdes tersebut di terima oleh Kepala terminal Zamrudin dan Sekretaris Dishubkominfo Tamri. Lalu diadakan dialog yang dihadiri Ketua Organda Sapran, Kepala Sat Pol Pp Alha Warizmi , Sat Lantas Fikri, kemudian Ketua Forum Angkot Lisanudin.

Dalam pertemuan itu Forum Angdes keberatan berbagai tuntutan dari sopir angdes dan banyak menuai keberatan dari pihak forum angkot.
Aksi yang di motori oleh Bahed Edi Kuswoya dan di koordinatori oleh Tolib tersebut menuntut ketidak adilan yang diberlakukan oleh aturan yang telah di terapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubukklinggau dalam menertibkan angdes yang selama ini masuk Kota Lubuklinggau.

Menurut Bahed Semenjak terlokasinya terminal tipe B Petanang pendapatan para sopir menjadi berkurang. Hal itu disebabkan peraturan yang mengharuskan angdes masuk ke terminal, sementara di terminal tersebut fasilitas dan faktor pendukung belum memadai sehingga penumpang enggan untuk diturunkan di terminal.

Tidak hanya itu menurut ketua PPMI kepada Musirawas Ekpres bahwa pihaknya yang tergabung dalam forum aksi demo tersebut menuntut, sebelum terminal petanang lengkap dengan fasilitas, angdes dari arah Utara menuju Kota Lubuklinggau boleh mangkal di tempat biasa seperti Simpang Raya, Wijaya, Terminal Satelit, dan Simpang Kenanga II.

“Ia juga mengharapkan apa yang telah berjalan selama ini tetap berjalan seperti biasa artinya angdes dari arah utara sudah berkomitmen akan menurunkan penumpang di terminal dan setelah itu angdes melaju ke Kota Lubuklinggau guna mencari penumpang yang akan pulang ke arah Utara seperti Singkut, Karang Dapo dan lain sebagainya. Akan tetapi masih tetap naik turun diterminal, kita hanya mencari penumpang saja bongkar muatnya tetap diterminal,” tegasnya.

Lebih lanjut Bahed mengatakan bahwasanya para sopir angdes ini sangat mendukung program penertiban ini sebagai upaya kelancaran arus transportasi di Kota lubuklinggau. Akan tetapi sebelum terminal tipe B tersebut belum memiliki kelengkapan yang memadai seperti sandang , pangan dan kebutuhan lainya maka kami akan tetap mangkal di lokasi selama ini.

“Ia juga menjamin meskipun hal ini tetap berjalan seperti adanya angkot tidak akan dirugikan sebab pada dasarnya untuk menuju tempat mangkal angdes, para penumpang dari pasar masih menggunakan angkot,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator aksi Tolib menambahkan mengenai pemansangan rambu-rambu dilarang parkir di sejumlah tempat mangkal seperti Simpang Raya, ia meminta supaya Dishub mengakaji ulang.Apakan itu wilayah bebas lalu lintas atau bukan, pihaknya meminta alasan mengapa dishub memasang rambu tersebut.

Sementara itu dari pihak forum angkot yang diwaliki oleh ketua forum angkutan Kota Lubuklinggau Lisanudin mengatakan upaya yang telah di upayakan oleh Dishub sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang penertiban terminal. Untuk itu pihaknya tetap meminta untuk tetap melanjutkan aturan yang telah dijalankan selama penertiban terminal tersebut, yakni angdes tetap tidak diperbolehkan masuk Kota Lubuklinggau.

Ditempat yang sama Kepala Dishub Kominfo, Azhari Juhan di wakili sekretaris Tamri menjelaskan bahwa apa yang telah di usulkan dan disampaikan baik dari forum angdes maupun dari forum angkot berkenaan dengan tuntutan tersebut masih akan disampaikan kepada pimpinan. “Dan akan di musyawarahkan terlebih dahulu. Namun ia berjanji dalam waktu dekat ini sudah ada keputusan, hanya saja perlu ada pengkajian yang benar-bnar matang sehingga keputusan tidak kembali menimbulkan permasalahan,” Jelasnya

Perlu diketahui hasil sementara dalam forum tersebut ialah akan diterapkan peraturan dari jam 09.00 Wib ke atas, angdes dilarang masuk Kota Lubuklinggau. Selanjutnya , bagi mobil barang (angdes yang mengangkut barang-red) yang akan masuk Kota Lubuklinggau atau mengambil barang harus mendapat izin dari petugas terminal dan tidak boleh membawa penumpang, jika hal itu dilanggar maka akan ditindak oleh pihak kepolisian . (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More