MUSI RAWAS-Keberadaan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) versi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) benar-benar tidak diakui. Terbukti hari ini, KPU Musi Rawas (Mura) akan mengajukan enam nama calon anggota Panwaslu yang lolos seleksi KPU ke DPRD Kabupaten Mura.
“ Rencananya hari ini, kami akan mengajukan enam nama ke DPRD Mura. Tapi masih melihat kondisi, kalau anggota DPRD sudah pulang hari ini dari work shop maka nama-nama tadi akan diajukan. Sebaliknya kalau belum pulang dari work shop kita menunggu sampai pulang,”jelas Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi tehnis, Nopriansyah, kepada Musirawas Ekspres, Rabu (10/2).
Seperti sebelumnya Nopriansyah mengatakan pengajuan nama-nama calon anggota Panwaslu ke DPRD tersebut, karena KPU pusat telah mencabut surat keputusan bersama (SEB) antara KPU dengan Bawaslu. Dengan pencabutan itu keluarlah surat keputusan KPU No 54. Kemudian fatwa MA No 142. dimana salah satu isinya dalam keadaan terdesak KPU bisa mengajukan enam nama calon anggota KPU ke DPRD Mura. “ Ini sesuai dengan instruksi KPU pusat. Nantinya DPRD Mura yang menentukan tiga nama menjadi anggota Panwaslu,”tegasnya.
Mengapa demikian karena KPU pusat menganggap Bawaslu pusat telah melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani. Artinya Bawaslu sengaja mengambil moment untuk mengangkat anggota Panwaslu yang lama.
Padahal di dalam SEB jelas bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir setelah Agustus 2010, anggota Panwaslu berdasarkan seleksi yang diadakan KPU. Begitu sebaliknya apabila masa kepala daerah berakhir sebelum Agustus 2010 maka Bawaslu melantik anggota Panwaslu pemilihan presiden (Pilpres).
Nah untuk kepala daerah Mura sudah jelas berakhir setelah Agustus 2010. itu artinya anggota Panwaslu yang dilantik berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan KPU Mura.
Sedikit gambaran kata Nopriansyah sesuai dengan pasal 78 UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, ayat 1 Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a.mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota; 3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota; 4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota; 5. pelaksanaan kampanye; 6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; b.menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f.menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota; g.mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Seterusnya ayat 2 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.(ME-07)
Berita Utama
11 Februari 2010
Hari ini, KPU Ajukan 6 Nama Calon Panwaslu ke DPRD
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar