LUBUKLINGGAU-Terus bergulirnya perdebatan mengenai asset terminal tipe B Simpang Priuk, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendapat tanggapan dari Koordinator Sumpah Undang-Undang (SUU) Kota Lubuklinggau, Herman Sawiran.
Menurut Herman Sawiran, kepada Musirawas Ekspres, Selasa (16/2) suatu kewajaran apabila Pemkot Lubuklinggau mempertanyakan masalah terminal simpang priuk. Namun demikian Kota Lubuklinggau merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten induk Mura. Artinya selama Pemerintah Kabupaten Mura belum membangun terminal baru diwilayah Mura. tak salahnya kalau Pemerintah Kabupaten Mura memungut retribusi diwilayah Kota Lubuklinggau.
Lain halnya dengan subhan IV yang memang sejak dahulu milik Pemerintah Kabupaten Mura bukan pemekaran daerah. Jadi diharapkan jangan disamakan permasalahan terminal.
Dicontohkannya bahwa asset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saja ada diwilayah Mura dan Kota Lubuklinggau. indikasi ini menunjukan bahwa masalah asset ini tidak perlu diperdebatkan lebih jauh lagi.
Menilik dari kenyataan itu SUU yakin bahwa Pemerintah Kabupaten Mura Cuma untuk sementara saja memiliki terminal simpang priuk, tidak untuk selamanya. Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Mura lagi giat-giatnya membangun infrastruktur seperti pembuatan gedung dinas, badan serta kantor diwilayah agropolitan center (AC).
Apabila Pemkot Lubuklinggau tetap memperkarakan Mura hanya karena permasalahan asset, itu sama saja dengan anak memperkarakan orang tua sendiri. karena terminal berada diwilayah Kota Lubuklinggau. untuk itu SUU berharap pihak Pemkot Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau mesti bersabar, sebab SUU berkeyakinan Pemerintah Kabupaten Mura juga memikirkan kehendak Pemkot Lubuklinggau tersebut.
Untuk itu kata Herman, SUU berpendapat bahwa ada kewajaran jika Pemerintah Kabupaten Mura masih aktif memungut retribusi diterminal yang nota benenya berada diwilayah Kota Lubuklinggau. sebab Pemerintah Kabupaten Mura belum membangun terminal diwilayahnya sendiri. apalagi pemungutan retribusi masih menggunakan peraturan daerah (Perda) Mura sendiri. maka dari itu harapan SUU hendaknya DPRD Kota Lubuklinggau dan Mura fokus memikirkan kepentingan-kepentingan masyarakat.
Hendaknya juga DPRD Kota Lubuklinggau segera menyikapi permasalahan kemacetan di pasar Inpres Kota Lubuklinggau, listrik diwilayah Kelurahan Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang terangnya seperti lampu lilin, jalan-jalan harus merata. Begitu juga dengan DPRD Mura harus turun kebawah untuk melihat kepentingan-kepentingan masyarakat, seperti jembatan gantung yang putus. (ME-07)
Berita Utama
17 Februari 2010
Herman: Stop Perdebatan Tentang Aset Terminal Simpang Priuk
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar