20 Februari 2010

Oknum PNS PU Cipta Karya Mura Buron

LUBUKLINGGAU- Oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas inisial BS (45), ditetapkan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sebagai buronan bahkan telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BS. Pasalnya BS mangkir ketika dipanggil, guna pelimpahan terkait kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

BS diketahui sebelumnya adalah tersangka dalam kasus mengagahi anak dibawah umur Mentari (17)-bukan nama sebenarnya-, warga Kelurahan Cereme Taba, Lubuklinggau Timur II. Kasusnya telah diproses polisi sejak September 2009 lalu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan sebenarnya berkas BS sudah lengkap dan tinggal pelimpahan ke Kejaksaan Negeri. “Sebenarnya berkasnya sudah P21. Dan tinggal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan berikut tersangka,” jelasnya
Tapi setelah 2 kali diminta datang, BS juga tak kunjung hadir.  “Sebab itu, kita langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan.  Dan memang, setelah dicari, diduga BS sudah kabur,” ujarnya, Jumat (19/2).

Ditambahkan Kasat sebelum dinyatakan buron, BS pada tanggal 14 September 2009 telah diamankan di Polres Lubuklinggau.  Namun lantaran ada jaminan dari Penasehat Hukum (PH) yakni Taufan Rasyid, BS ditangguhkan. 

“Kami sudah menanyakan kepada penasehat hukumnya.  Dan penasehat hukumnya berjanji dalam waktu dekat akan membawa BS ke penyidik.  Terlepas apakah BS ditahan atau tidak, ya tergantung pihak Kejaksaan.  Tapi kalau melihat kondisi sekarang ini, BS harus ditahan karena sudah tidak menunjukan itikad baik,” tegas Kasat.

DIketahui sebelumnya, BS Senin (14/9) sekitar pukul 12.30 WIB ditangkap. Saat penangkapan, BS sempat berusaha menipu petugas. Pasalnya semua polisi yang terlibat dalam penangkapan, tidak ada yang mengenal tersangka. Hanya saja akal-akal BS cepat diketahui, hingga ia akhirnya langsung diringkus kemudian diangkut ke Polres Lubuklinggau.

Sedangkan kasusnya, tersangka diduga mengagahi gadis dibawah umur, yang tidak lain anak tetangganya. Kronologis kasusnya, bermula Juli 2009 korban saat sedang PSG di salah satu dinas di Kota Lubuklinggau, dijemput tersangka.

Karena sudah kenal, korban mau saja ketika dikatakan hendak dikenalkan dengan keponakannya. Namun korban diajak ke Rejang Lebong, dan di sebua vila keperawanan korban direngut, setelah ditakut-takuti akan ditinggal. Setelah itulah korban berkali-kali digagahi di sebuah motel daerah Lubuklinggau.

Hingga akhirnya Rabu (12/8) korban tidak kunjung pulang ke rumah. Setelah dicari-cari ternyata ia pergi bersama BS. Juga diketahui korban sudah berkali-kali digagahi, makanya kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More