16 Februari 2010

Pelajar SMP Berkali-kali Ditiduri Kakak Ipar

*Dirayu Hendak Dinikahi
PURWODADI-
Rayuan maut Ngadenan (27) warga Dusun I RT.4 Desa P2 Purwodadi Kecamatan Purwodadi ternyata sungguh ampuh. Selain berhasil memperistri Lia (bukan nama sebenarnya) bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki beruasia lima tahun. Namun Ngadenan juga berhasil merayu adik iparnya, Kuncup (16)-bukan nama sebenarnya-, hingga berhasil mengagahinya berkali-kali.

Imbas perbuatannya itu, Ngadenan sejak Kamis (11/2) harus mendekam di sel Mapolres Musi Rawas. Sebelumnya, Kamis (28/1) ia diserahkan keluarga korban ke Polda Sumsel. Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun minimal tiga tahun denda maksimal Rp 300 juta minimal Rp 60 juta.

Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Mahyudin, kepada Musirawas Ekspres menjelaskan, menurut pengakuan korban perbuatan mereka lakukan tiga kali. Pertama kali terjadi Desember 2008 sekitar pukul 01.30 WIB di dapur rumah tersangka.

Sementara itu pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah mereka lakukan empat kali, yakni Senin (11/1) sekitar pukul 01.00 WIB di dapur, Rabu (13/1) sekitar pukul 24.00 WIB di dapur, Jumat (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB di dapur dan Selasa (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar korban.

Kronologis kasusnya, bermula Movember 2007 korban dititipkan mertuanya ke tersangka Ngadenan, karena mereka hendak pindah ke Desa Pulau Semantu Kecamatan Indralaya Ogan Ilir. Sejak itu korban yang sekolah SMP ikut dengan tersangka dan istrinya (ayuk korban, red).

Ternyata keberadaan korban di rumahnya, membuat tersangka gelap mata. Maka mulailah ia melancarkan rayuan maut kepada korban. Dengan alasan hubungan rumah tangganya dengan Lia tidak harmonis, ia merayu korban agar mau menikah denganya.

Rayuan maut tersangka berhasil memperdaya korban. Hingga akhirnya ia bisa mengagahi korban untuk pertama kalinya di dapur rumah. Ternyata perbuatan itu membuat tersangka ketagihan, sehingga perbuatan itu dilakukannya bekali-kali.

Terakhir, Selasa (19/1) sekitar pukul 01.30 WIB Lia terbangun dari tidurnya. Ternyata Ngadenan tidak berada disampingnya, hingga ia mencari kemana sang suami. Ternyata setelah diperiksa, Ngadenan terlihat tidur di samping adiknya.

Hal ini membuat Lia marah besar, hingga Ngadenan pun pergi dari rumahnya. Namun Jumat (22/1) tersangka diantarkan keluarganya pulang ke rumahnya, dan menjelaskan antara dia dengan korban sama sekali tidak terjadi apa-apa. Sehingga Lia pun menerima tersangka kembali pulang.

Hanya saja Minggu (24/2) sekitar pukul 01.00 WIB, Lia kembali mendapatkan Ngadenan tidur di kamar Kuncup. Sontak Lia pun marah, hingga tersangka dinihari itu kabur dari rumah, hanya saja ia tak lama kemudian pulang.

Karena kesal akhirnya Senin (25/2) Lia dan korban menyusul orang tuanya ke Ogan Ilir. Ternyata tersangka juga ikut, setelah membeli tiket Kereta Api secara diam-diam. Begitu tersangka sampai di Ogan Ilir, keluarga korban langsung mengintrogasinya, ia pun akhirnya mengakui telah mengagahi korban.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tuanya korban langsung melapor ke Polda Sumsel dan menyerahkan tersangka ke sana. “Setelah sempat ditahan di Polda, tersangka dilimpahkan ke Musi Rawas karena tempat kejadian di Musi Rawas,” jelas Kasat Reskrim.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More