25 Februari 2010

Pemprov dan Pemkab Muba Masih Belum Bersikap

*Ali SAdikin : Jika Diam Berarti Kita Menang
MUSI RAWAS-
Tidak hadirnya pihak Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba dalam persidangan gugatan yang dilayangkan Pemkab Mura di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin (23/2) lalu dipertanyakan. Sebab ketidakhadiran tersebut menimbulkan opini kalau kedua pemerintahan tersebut kurang arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan bahkan dianggap menghindar.

“Jadi seperti apa yang disampaikan Lowyer kita (Tim Kuasa Hukum Pemkab Mura, red) ketidakhadiran meraka menunjukkan dua hal. Apakah mereka belum siap atau memang mereka mengakui kalau Sumur Gas Suban yang kita tuntut adalah benar milik Mura. Jadi jika diam jelas berarti kita yang menang,” tegas Kepala Bagian Humas Setda Mura, Ali Sadikin saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres kemarin (24/2). Namun dilanjutkan Ali Sadikin pihaknya tetap akan arif dan bijak mengikuti proses hukum yang dijalankan. Intinya akan terus menjalani semua proses hukum sehingga bena-benar ada kepastian hukum terkait keberadaan Suban4, 10, 11 dan Durian Maboek yang dituntuk.

Intinya sampai dengan kemarin menurut Ali Sadikin baik Pemprov Sumsel maupun Pemkab Mura belum bersikap terhadap proses hukum yang telah dimulai dengan sidang perdana di PN Lubuklinggau Senin (23/2). Dan sembari tetap membuka peluang untuk mengambil jalan tengah musyawarah untuk mufakat terkait penyelesaian pemasalahan ini Pemkab Mura berharap ada sikap yang pasti ditunjukkan kedua belah pihak.

“Yang pertama tentunya ada penympaian alasan mengapa mereka tidak menhadiri siding di PN Lubuklinggau agar semuanya jelas. Selain itu juga hendaknya ada kepastian apakah mereka siap atau tidak sehingga semuanya jelas, ada penyelesaian dan kepastian hukum,” tegas Ali Sadikin seraya menambahkan Pemkab Mura dan Tim Kuasa Hukum sudah benar-benar siap menjalani persidangan untuk memperjuangkan Suban4, 10, 11 dan Durian Maboek yang kinni dikuasai Pemkab Muba. Sebelumnya, sidang perdana gugatan Pemkab Musi Rawas terhadap Pemkab Muba, Pemprov Sumsel dan PT Chonoco Philips, membuat kecewa Pemkab Musi Rawas dan tim kuasa hukum. Pasalnya sampai dengan sidang dibuka Senin (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB para tergugat tidak satu pun yang datang.

Dalam sidang hakim ketua menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mendapatkan informasi apa yang menyebabkan para tergugat tidak hadir. Kemudian majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu (17/3) dengan agenda mediasi. Ketidakhadiran para tergugat ini, membuat kecewa tim kuasa hukum Pemkab Musi Rawas dan pihak Pemkab Mura tentunya. Kepada wartawan usai persidangan Eggi Sujana Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkab Muta menjelaskan ketidakhadiran para tergugat ini, menunjukkan itikad tidak baik dari mereka.

“Ini sama saja dengan melecehkan hukum dan tidak menghormati pengadilan. Karena sama sekali tidak ada secuil pun informasi dari para tergugat soal ketidakhadiran mereka, misalnya karena disebabkan banjir atau lainnya,” jelas Eggi. Karena itulah dikatakan Eggi, jika pada sidang kedua para tergugat tidak juga hadir. Maka pihaknya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menetapkan bahwa Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek #2 memang milik Musi Rawas, bukannya milik Muba. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More