02 Februari 2010

Pembunuh Istri Diduga Gila

LUBUKLINGGAU-Terpidana Jamatul Feri (26) warga Pal Besi RT 7 Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, yang dihukum selama sembilan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya Yeni, Desember 2008 lalu, diduga mengalami ganguan jiwa. Demikian dijelaskan orang tuanya Mad Fendi kepada Musirawas Ekspres Senin (1/2).

Karena itulah menurutnya, dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan pembantaran ke Lapas Lubuklinggau, agar Feri bisa diobati di rumah sakit jiwa. “Tadi saya baru saja membesuk anak saya di Lapas, di ditempatkan di sel khusus karena sering mengamuk,” jelasnya.

Selain itu ditambahkannya, sel yang ditempati Feri banyak kotoran manusia diperkirakan kotorannya sendiri. “Bahkan kami dapat informasi dia memakan kotorannya sendiri, bahkan juga pernah memakan kucing,” jelas Mad Fendi didampingi kuasa hukumnya Rozali Hasyim.

Bahkan ditambahkan Mad Fendi, beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah dipanggil Kalapas terkait kesehatan Feri, hanya saja saat itu tidak bisa berbuat banyak lantaran terkendala dana. Namun kali ini jika memang dikabulkan pembantaran, maka Feri akan dibawa ke RSJ.

Ditambahkan Rozali Hasyim, sebelum kejadian pembacokan terhadap istrinya itu, Feri menemukan telur burung puyuh. Saat menemukan telur Feri mengatakan kepada istrinya (korban Yeni, red), kalau telur itu pecah maka akan berbahaya, dan meminta agar disimpan.

Ternyata akhirnya telur itu pecah, makanya Feri marah-marah dan mengatakan Yeni bakal mati. Kemudian Senin 1 Desember 2008 sekitar pukul 03.00 WIB terjadilah pembacokan tersebut, hingga Kamis 4 DEsember 2008 korban meninggal dunia. Sedangkan Feri usai kejadian membacok lehernya sendiri, namun ia berhasil diselamatkan. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More