20 Februari 2010

ALAMAK Tuding Pimpinan Dewan Tak Tahu Aturan

MUSI RAWAS-Aliansi Masyarakat Anti KKN (ALAMAK) melalui Koordinatornya Hartoni Arkan, menuding pimpinan DPRD Musi Rawas tidak mengetahu aturan. Tudingan ini dilontarkannya, berkaitan rekomendasi rapat pimpinan DPRD Musi Rawas ke Bupati Musi Rawas soal pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan).

Menurutnya ia merasa lucu ketika mendapatkan foto copy surat rekomendasi itu. Pasalnya surat itu secara terang-terangan memperlihatkan ketidaktahuan pimpinan DPRD Musi Rawas mengenai aturan dan mekanisme pemilihan dan penetapan Sekwan.

“Yang punya hak mengajukan atau merekomendasikan calon Sekwan adalah bupati. Rekomendasinya ke DPRD, dengan jumlah minimal satu nama dan maksimal tiga nama. Kemudian DPRD menggodok calon yang direkomendasikan, sehingga didapatkannya siapa yang menjabat Sekwan,” jelasnya, Jumat (19/2) malam.

Namun yang terjadi justru terbalik. Dimana berdasarkan rapat pimpinan DPRD Musi Rawas, 11 Januari lalu, direkomendasikan kepada Bupati Musi Rawas tiga nama untuk calon pengganti Sekwan. Tiga nama itu adalah Tri Buana, Marzuki Syamsun dan A Yasin.

Ditambahkan Hatoni, kalaupun dewan ingin sekwan diganti, caranya bukan seperti itu. Melainkan mereka hanya mengajukan ke Bupati permohonan pergantian Sekwan, dan tidak perlu mengajukan nama-nama, karena yang berhak mengajukan nama adalah bupati. “Sekwan adalah PNS, maka bupati yang memiliki hak untuk menganjukan penggantinya,” jelasnya.

Karena itulah ia kembali menuding bahwa pimpian dewan tidak mengerti. “Kalau melihat seperti ini, bagaimana mereka akan mengurusi rakyat, jika mengurusi hal kecil seperti ini saja tidak mampu. Dan kami mencurigai adanya kepentingan lain dibalik semua ini,” pungkasnya. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More