24 Februari 2010

Perkosa Bunga Desa, Diganjar 6 Tahun Bui

LUBUKLINGGAU-Harlin (26) warga Jl Patimura RT 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II divonis enam tahun penjara. Pasalnya menurut majelis hakim yang ketuai A Samuar, Harlin melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hal ini terungakap dalam persidangan yang digelar Selasa (23/2) sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan agenda putusan. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti Haryani yang menuntut sembilan tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan terpidana, perbuatannya membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan, terpidana mengakui dan menyesali perbutannya, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Kejadiannya, Senin 19 Oktober 2009 sekitar pukul 19.00 WIB di Jl Poros Mesat Jaya Kelurahan Prumnas Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kronologisnya, korban Bunga-bukan nama sebenarnya-, turun dari kereta api di Stasiun Lubuklinggau.
kemudian terpidana menghampiri menawarkan ojek, korban tanpa ragu-ragu naik ojek terpidana minta diantarkan ke Simpang Periuk. Namun, di tengah perjalanan, ojek yang dikendarai terpidana dengan membonceng korban tidak menuju ke Simpang Periuk.

Selanjutnya korban bertanya pada terpidana “Kenapa lewat sini?” Dijawab terpidana melalui jalan pintas supaya cepat sampai. Selanjutnya terus melaju dan di TKP, yakni tempat sepi terpidana menghentikan sepeda motornya.

Seterusnya, terpidana mendorong korban untuk turun dari sepeda motornya. Akhirnya korban terjatuh dari sepeda motor. Saat itu terpidana langsung menindih tubuh korban. Namun korban sempat berlari dan berhasil di kejar terpidana. Selanjutnya terpidana kembali hendak memperkosa korban, tapi korban berhasil melarikan diri.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More