22 Februari 2010

Truck Dilarang Parkir Dijalan Yos. Sudarso

LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Pehubungan , Informasi dan Komunikasi telah memasang rambu-rambu truck dilarang parkir di beberapa titik jalan Yos. Sudarso.

Pemasangan rambu-rambu tersebut sebagai upaya menertibkan Kota Lubuklinggau terutama lokasi parkir yang semakin lama berpotensi menyebabkan kemacetan.

Menurut Kepala Dishubkominfo Kota Lubuklinggau Azhari Juhan kepada Msusirawas Ekspres Jumat ( 18/2) lalu mengatakan bahwasanya pihaknya telah memasang rambu-ramnu di beberapa titik parkir di jalan Yos-Sudarso seperti didepan Monako Simpang RCA, kemudian di Kelurahan Taba Jemekeh. Larangan diberlakukan khusus untuk mobil Truck dari pukul 06.00 Wib sampai pukul 17.30 Wib tidak boleh parkir di sepanjang jalan yos sudarso.

Lebih lanjut Azhari mengatakan bahwasanya pemberlakuan sistem baru tersebut merupakan upaya Pemkot Lubuklinggau dalam menertibkan parkir di sepanjang jalan Kota itu.

" Mengingat Kota Lubuklinggau saat ini semakin pesat dengan kendaraan roda empat maka kita berlakukan kebijakan untuk mobil dengan muatan besar seperti truck tidak diizinkan parkir di sepanjang jalan Yos. Suadarso,"tegasnya.

Lebih jauh Azhari mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya sopir truck yang membandel dengan ketentuan tersebut pihaknya melakukan patroli dengan melakukan penyisiran di jalan yos sudarso pada jam-jam tertentu.

"Kita harapkan dengan pemberlakuan peraturan ini kota Lubuklinggau semakin tertata dengan baik terutama lokasi parkiran. Untuk itu kita juga sudah memberikan himbauan kepada petugas parkir untuk tidak memberikan tempat atau melarang kepada sopir truck yang parkir pada waktu yang telah tertera pada papan rambu-rambu tersebut," pungkasnya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More