17 Februari 2010

185 Reklame di Wilayah Kota Lubuklinggau Ilegal

LUBUKLINGGAU- Mengejutkan ! ternyata 185 reklame yang dipasang didua Kecamatan masing-masing Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Lubuklinggau Selatan II disinyalir belum memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Artinya 185 reklame yang dipasang tersebut bisa dikategorikan illegal.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau Safriyadi melalui Kasi Pengolaan Data dan Pemeriksa Izin, Asep Herdiana, kepada Musirawas Ekspres Selasa (16/2) di kantornya.

Diketahui 185 reklame illegal itu setelah petugas KPP melakukan penyisiran selama dua minggu didua kecamatan tadi. Hasilnya ya itu tadi ditemukan 185 reklame milik swasta yang belum memiliki izin reklame dari KPP.

Kendati pemasangan reklame tersebut bisa dikatakan illegal untuk sementara ini pihaknya masih melakukan sosialisaai secara persuasif terhadap pihak swasta. Sosialisasi itu dilakukan supaya pihak swasta tadi membuat izin reklame. “ Upaya itu dilakukan dengan meminta mereka mambuat surat pernyataan siap membuat izin,”tegasnya.

Harus diketahui kata Asep sebelum dilakukan penyisirtan KPP telah memberi waktu selama dua minggu kepada pihak swasta untuk membuat izin. Tapi nyatanya sampai saat ini waktu diberikan tersebut tidak dimanfaatkan pihak pemasang tadi untuk membuat surat izin.

Apa sanksinya? Asep menegaskan karena masih dalam tahap sosialisasi, pemasang reklame illegal tadi Cuma diberi surat peringatan untuk segera membuat izinnya. “ Surat peringatan itu merupakan peringatan yang pertama hingga ke tiga kali. Apabila dalam tiga kali peringatan surat tersebut tidak juga diindahkan maka terpaksa pihak KPP yang akan melepas dan membongkar paksa reklame, maupun baleho yang marak dipasang hampir di setiap sudut Kota Lubuklinggau ini,”Ancamnya.
Itu artinya tidak ada alasan lagi bagi pihak swasta yang akan memasang baleho , reklame dan sejenisnya untuk mengelak dengan alasan akan membuat surat izin dahulu.

Ia menambahkan selain banyaknya reklame yang tidak memiliki izin banyak juga reklame yang tidak sesuai tempat, seperti di lapangan merdeka, simpang RCa, Kelurahan Taba Pingin. Serta Baleho , beleho milik swasta yang dipasang disepanjang jalan Yos Sudarso, dan di Terminal Petanang. " Kita sudah memberi peringatan kepada pihak swasta yang bertanggungjawab supaya segera memindahkan baleho tersebut kita berikan tenggang waktu selama dua minggu kedepan ini jika mereka tidak bisa melepasnya maka dengan terpaksa kami yang akan membongkar paksa,” tegas Asep. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More