19 Februari 2010

Baru 20 Warnet Miliki Izin

LUBUKLINGGAU-Dari 35 warung internet (warnet) yang didata Kantor Pelayanan dan Perizinan (KKP) Kota Lubuklinggau, ternyata hanya 20 warnet yang memiliki izin. Demikian dijelaskan Kepala KPP Kota Lubuklinggau Safriyadi melalui Kasi Pengolaan Data dan Pemeriksa Izin Asep Herdiana, Rabu (17/2).

Menurut Asep, 35 warnet yang telah didata oleh pihak KPP ini berada di Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Timur II. Sementara warnet di kecamatan lainnya masih dalam pendataan.

Ditambahkan Asep, sebelumnya pihaknya sudah memanggil seluruh pemilik warnet tersebut, agar segera membuat izin ke KPP. “Namun hingga kini masih banyak yang belum membuat izin,” ungkapnya.

Pun demikan pihaknya masih memberi toleransi kepada pemilik warnet, karena saat ini sifatnya masih sosialisasi. Tetapi pihaknya mengharapkan kesadaran pemilik warnet untuk segera mengurus izin seperti SUIP, SITU dan TDP.

Lebih lanjut Asep mengatakan sejauh ini pihaknya masih terus mendata dan memberikan sosialisasi kepada pemilik warnet mengenai izin. “Kami telah memberi surat himbuan kepada pemilik warnet yang belum memiliki izin ini hingga satu minggu kedepan,” jelasnya.

Apabila dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan mereka masih juga belum membuat izin maka kita akan berikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika sampai tiga kali masih juga tidak memngurus izin maka kami akan beri sangsi berupa penutupan usaha.
Lebih jauh Asep mengatakan bahwa pada dasarnya Pemkot tidak melarang siapapun mendirikan usaha, tetapi perlu adanya pengatahuan hukum dan aturan yang telah ditetapkan yakni dengan mengurus izin terlebih dahulu, pungkasnya. (CW01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More