24 Februari 2010

81 Bangunan Liar Masih Berdiri Kokoh

* Ancaman Pemkot Linggau Tak Digubris
LUBUKLINGGAU-Sikap lunak Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau supaya pemilik bangunan liar di sepanjang jalan A Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara II membongkar sendiri bangunan tadi tidak membuahkan hasil. Terbukti hingga saat ini bangunan liar tersebut masih berdiri kokoh disepanjang jalan. Karena tidak ada kemajuan, untuk kali keduanya Pemkot Lubuklinggau, kembali memanggil pemilik bangunan liar. Pemanggilan itu dilakukan sebagai langkah sosialisasi supaya mereka membongkar sendiri bangunan itu.

Camat Lubuklinggau Utara II, Saiful Effendi kepada Musirawas Ekspres Senin (22/2) di ruang kerjanya, mengakui bahwa Pemkot Lubuklinggau akan memanggil seluruh masyarakat yang bertanggung jawab terhadap pendirian bangunan di lahan milik pemerintah tersebut. Sebab peraturan yang ada sudah jelas bahwa 20 meter dari kiri dari jalan lintas adalah milik pemerintah yang sudah dibebaskan oleh negara untuk jalan.

" Apalagi ada 81 banguan liar seperti depot-depot itu tidak memiliki izin, dan bisa meyebabkan lingkungan kumuh sehingga dapat mengurangi keindahan Kota Lubuklinggau,"ungkapnya.

Lebih lanjut Saiful menjelaskan pemanggilan para pemilik banguan liar tersebut akan di laksanakan Selasa(2/3) hingga Senin (8/3) mendatang, yakni akan dipusatkan di kantor lurah dimana bangunan liar tersebut berlokasi.

Masih menurutnya pemanggilan pemilik bangunan tersebut untuk diberikan sosialisasi supaya mereka dapat membongkar bangunan tersebut secara suka rela. " Untuk itu dari rentang waktu tersebut secara bertahap di masing-masing Kelurahan akan kita kumpulkan seluruh pemilik bangunnan liar tersebut,"paparnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihak Kecamatan akan bekerjasama dengan tim antara lain Sat pol PP, Lingkungan hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Bagian Hukum, Kantor Pelayanan Perizinan , dan Dinas Pekerjaan Umum.

Saiful menjelaskan sosialisasi tersebut untuk memberikan tenggang waktu kepada pemilik bangunan, setelah selesai sosialisasi mereka akan diminta membuat surat pernyataan akan membongkar sendiri bangunan miliknya itu.

Mengenai tenggang waktu menurut saiful masih menunggu hasil sosialsasi nanti, karena kesepakatan akan diambil setelah di adakan sosialisas, pungkasnya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More