06 April 2010

Pro-Kontra TPU Marga Mulya Makin Memanas

* Pemkot Akan Panggil Camat Selatan II
LUBUKLINGGAU-
Sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di RT 07 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II terus menuai gejolak.
Bahkan hingga saat ini pemerintah setempat dalam hal ini Camat dan Lurah tidak mampu menyelesaikan pro dan kontra lahan pemakaman itu, sehingga persengketaan makin memanas.

Dari pihak warga yang menolak terlokasinya TPU yang berada di area pemukiman itu berusaha membentengi jalan dengan membangun tembok dari beton. Tapi tembok itu tidak menjadikan warga yang medukung keberadaan TPU itu putus asa begitu saja. Meskipun oleh warga sekitaran TPU itu sudah menutupnya dengan bangunan tembok mereka berusaha mencari jalan lain untuk tetap melakukan pemakanam di lokasi TPU terlarang itu.

Lantas saja tindakan warga yang memaksa tetap melakukan aktifitas pemakaman di lokasi itu membuat warga yang menolak semakin berang. Melihat gejolak ini, apabila pemerintah setempat tidak segera mengambil langkah kebijakan dikhawatirkan pro kontra lahan TPU tersebut akan menimbulkan gejolak yang lebih besar di lingkungan masyarakat di Kelurahan itu.

Seperti diungkapkan oleh Al salah satu warga yang menolak keberadaan TPU itu saat ditemui Musirawas Ekspres kemarin (5/4). Ia mengatakan atas nama warga yang menolak TPU ini ia meminta supaya pemerintah secepatnya mengambil alih permalahan ini. Mengapa demikian, karena Camat dan Lurah tidak pernah bertindak tegas dengan permasalahan ini.

"Sebelum masalah menjadi lebih besar hingga membahayakan antar kedua belah pihak, baik warga pro maupun kontra, kami berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau segera mencari solusi yang bijak dalam menyelesaikan masalah TPU ini," harapnya.

Sementara itu Ton, warga yang kendukung terlokasinya TPU itu mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan pemakaman di lokasi itu sebab lahan tersebut merupakan hasil sumbangan swadaya masyarakat. " Warga sudah setuju dengan keberadan TPU itu," ungkapnya.

Terpisah Sekretris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau Akisropi Ayub mengatakan bahwa pihaknya akan memangil Camat dan Lurah berkenaan dengan masalah itu, meski diakuinya pihaknya belum menerima laporan berkenaan dengan ketidak mampuan Camat dan Lurah dalam menyelesaikan masalah itu. Namun hari ini, Selasa (6/4) rencananya Camat Lubuklinggau Selatan II, Sarmidi bersama Lurah Marga Mulya akan dipanggil mengadap Sekda berkenaan dengan hal itu.

Apabila benar memang mereka tidak mampu menyelesaikan masalah itu, sesuai yang dikatakan oleh Walikota beberapa waktu lalu maka Pemkot Lubuklinggau yang akan mengambil alih terhadap penyelesaian masalah TPU itu. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More