05 April 2010

Pemkot tak Maksimal Operasikan Terminal Petanang

LUBUKLINGGAU- Sepertinya Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tidak sungguh-sungguh dalam mengoperasikan Terminal Tipe B Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Lha kok? Terbukti sejak di berlakukannya masa uji coba Senin (8/1) lalu hingga kini belum terlihat aktifitas sedikitpun yang menunjukan lokasi tersebut sebagai terminal.

Berdasarkan pantauan Musirawas Ekspres dilapangan Minggu (4/4) terminal tersebut kosong dari aktifitas, bahkan tak satupun angkutan desa (angdes) yang semestinya mangkal di terminal itu terlihat.

Menurut Ben salah seorang sopir angdes jurusan Singkut ke engganan para sopir angdes masuk ke terminal itu dikarenakan banyak factor. Diantaranya tidak masksimalnya penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau sehingga tidak seluruhnya angdes masuk ke terminal itu. Selain itu ketidak tegasan para aparat penegak hukum dalam menertibkan angdes secara menyeluruh.

Ketidak sungguhan Pemkot Lubuklinggau itu ditunjukan dari saat penertiban angdes yang hanya setengah-setengah. Maksudnya penertiban hanya di tujukan kepada angdes yang terlihat mata saja. Padahal kalau memang Pemkot Lubuklinggau mau benar-benar pengoperasian terminal itu maksimal mestinya lebih tegas.

Artinya jangan hanya angdes yang mangkal di Simpang Raya, Simpang Kenanga, dan di Terminal Satelit saja, akan tetapi tanpa di ketahui oleh tim Pemkot Lubuklinggau bahwa sebenarnya yang membuat kecemburuan sosial para sopir angdes ini adalah ketidak adilan yang diterapkan oleh tim penertiban seperti masih banyaknya angdes yang mangkal di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.

Lebih lanjut pria yang sudah puluhan tahun menjadi sopir angdes mengatakan pada dasarnya para sopir tidak keberatan dengan penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau. Akan tetapi mesti di sertai dengan kelayakan dan kebijakan yang tepat sehingga penertiban tidak menimbulkan masalah yang lebih rumit.

“Faktor yang juga mempengaruhi ketidakmauan sopir angdes mangkal di terminal itu juga karena mengenai sarana dan prasarana penunjang terminal yang belum memadai,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kota Lubuklinggau, Azhari Juhan saat dikonfirmasi menjelaskan, menurtunya hal itu wewenang pihak kepolisian yang mempunyai wewenang terhadap penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angdes itu. “Tanya saja dengan Polantas", jawabnya singkat kepada Musirawas Ekspres melalui ponselnya, Minggu (4/4).(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More