03 April 2010

Pemkot Tak Berani Bongkar Kios di DMJ

LUBUKLINGGAU-Lagi-lagi Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau belum berhasil mengatasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki kios di Daerah Median Jalan (DMJ) A Yani Kelurahan Kenanga, Megang, Puncak Kemuning, Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Buktinya, Pemkot Lubuklinggau melalui Camat Utara II, kembali memanggil PKL yang memiliki kios untuk sosialisasi pelarangan mendirikan kios di DMJ. Indikasi ini, bisa jadi Pemkot Lubuklinggau melalui Camat tidak berani membongkar kios yang menyalahi aturan itu.

Camat Lubuklinggau Utara II, Saiful Effendi, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, Kamis (1/4) mengakui kalau pihak Kecamatan akan mengundang kembali PKL yang memiliki kios di DMJ. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi berkenaan dengan larangan mendirikan bangunan diatas DMJ. Sekaligus menghimbau kepada pemilik supaya dapat melakukan pembongkaran kios sendiri.

Diakuinya terhenti penertiban yang semula menimbulkan aksi demontrasi beberapa waktu lalu bukan berarti Pemkot Lubuklinggau membatalkan penertiban itu, akan tetapi Pemkot sedang mencari solusi yang tepat mengenai pengalihan kios tersebut.

Sebab bagaimana pun keberadaan kios di DMJ tidak dibenarkan secara hukum. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2006 ayat C yang mengatur tentang pendirian bangunan di sisi jalan lintas harus berjarak 20 meter dari badan jalan.

"Sehingga jelas keberadaan kios yang berada di empat Kelurahan dalam Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh Pemkot Lubuklinggau," jelas Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa Pemkot Lubuklinggau juga memiliki dasar hukum yakni selain mengacu kepada Perda yang ada, pihaknya juga telah memiliki surat penyataan dari PKL yang menyatakan bersedia membongkar kios apabila sewaktu-waktu Pemkot Lubuklinggau akan menggunakan lahan DMJ tersebut.

Untuk jadwal pemanggilan PKL tersebut direncanakan dalam minggu kedua April ini. " Kita harapkan kesadaran PKL terhadap peraturan yang ada , dan konsisten dengan pernyataan yang telah dibuat oleh PKL sendiri,"pintanya.
Sebab Pemkot Lubuklinggau tidak mungkin akan berhenti melakukan penertiban ini. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Perda. Harus diketahuai oleh masyarakat terutama PKL bahwa penertiban ini merupakan upaya dalam mewujudkan ketertiban Kota.

"Sesuai dengan komitmen yang telah dibuat oleh PKL bersedia membongkar sendiri kios apabila Pemkot akan menggunakan lokasi DMJ itu, dan saya membawa surat pernyataan PKL itu," tegas Saiful." (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More