05 April 2010

Pemkab Pastikan Lahan Sengketa Lonsun Vs Bina Karya

*Ali Sadikin : Jika Benar, Lonsum Harus Penuhi Tuntutan
MUSI RAWAS-
Berlarutnya sengketa lahan tepatnya tuntutan 296 Kepala Keluarga (KK) warga Trans Bina Karya Kecamatan Karang Dapo terhadap lahan mereka masing-masing 2 hektar yang diduga dserobot PT Lonsum mendapat perhatian serius Pemkab Mura. Agar semuanya jelas, pemkab Mura menurunkan tim untuk memastikan kebenaran lahan sengketa tersebut. Jika pada akhirnya tuntutan warga benar maka Pemkab Mura sepenuhnya mendesak Lonsum untuk memenuhi tuntutan warga, mengembalikan lahan tersebut.

Demikian dijelaskan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin kepada Musirawas Ekspres. Menurut Ali Sadikin, dalam pertemuan warga dengan Lonsum yang difasilitasi Pemkab Mura, ditetapkan dibentuk tim untuk meneliti dan memverifikasi lahan yang dituntut warga Bina Karya itu.

”Penelitian dan verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah benar lahan yang ditanami sawit oleh Lonsum milik warga. Yang pasti sebagai acuan warga transmigrasi memiliki lahan dan itu merupakan hak mereka yang dilindungi dan diperkuat dengan aturan serta hukum. Jadi bisa jadi dugaan penyerobotan ini benar adanya. Namun kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, makanya penelitian sangat penting dilakukan,” tegas Ali Sadikin.

Selain itu Pemkab Mura mendesak agar bisa bertemu langsung dengan direksi PT Lonsum agar ada kepastian. Menginat selama ini dalam setiap upaya penyelesaian melalui pertemuan resmi Lonsum hanya mengirimkan utusan yang tidak bisa mengambil keputusan sehingga setiap pertemuan yang dilaksanakan tidak membuahkan hasil.
“Permintaan Pemkab Mura ini disambut Kuasa Direksi PT Lonsum di Lubuklingau yang mana mereka berjanji akan memfasilitasi pertemuan Pemkab Mura dengan direksi Lonsum yang memang bisa mengambil keputusan serta dihadiri warga yang menuntuk haknya,” katanya.

Selain itu terkait persoalan ini menurut Ali Sadikin, Bupati Mura H Ridwan Mukti meminta Lonsum secara serius memperhatikan tuntutan warga Trans Bina Karya. Apabila ternyata benar lahan warga Trans Bina Karya itu diserobot Lonsum dengan ditanami Sawit maka tidak ada penyelesaian lain selain Lonsum mengembalikannya kepada warga. Kembali disampaikannya, sengketa lahan antara warga Trans Bina Karya, Karang Dapo dengan PT Lonsum sudah berlangsung hampir 13 tahun.

”Permasalahan ini sudah 13 tahun terjadi dan belum ada kejelasan dari Lonsum yang menurut warga sudah menyerobot lahan 296 KK warga trans dengan rincian masing-masing 2 hektar,” paparnya. Berbagai cara sudah ditempuh warga bahkan hingga mereka menggunakan jasa pengacara untuk membantu menyampaikan tuntutan mereka kapada Lonsum.
”Namun dalam pertemuan pihak Lonsum berkilah pengacara warga sudah menarik laporan atau tuntutan. Dan mereka berkeyakinan lahan yang ditanami sawit bukan milik warga karena belum ada penyerahan SPH,” ungkap Ali Sadikin. Padahal menurut warga pernah dalam kegiatan sosialisasi oleh Lonsum warga diminta menyerahakn SPH.
”Dan dari pengakuan warga mereka sudah menyerahkan SPH kepada Lonsum melalui Sofyan Chandra, tapi dengan tegas Lonsum mengaku tidak ada SPH tersebut maka tuntutan warga tidak mereka akomodir,” ungkapnya. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More