03 Februari 2010

Pemkot Linggau Himbau Ormas Segera Mendaftar Ulang

LUBUKLINGGAU-Guna untuk pengakurasian data organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau meminta kepada Ketua organisasi masyarakat dan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) segera mendaftar ulang ke Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas).

Demikaian diungkapkan Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kota Lubuklinggau, Ansori Naib kepada Musirawas Ekspres Selasa (2/2) di ruang kerjanya.

Menurutnya sebagai langkah awal pihaknya telah menyampaikan surat himbauan kepada 68 Ormas dan Lsm yang terdaftar di Pemkot Lubuklinggau.

Surat tersebut di sampaikan pada tanggl 20 Januari lalu dan hingga kini sudah ada 7 dari 68 Ormas dan Lsm yang telah mendaftar ulang di Kesbangpolinmas. Akan tetapi dari tujuh yang mendaftar tersebut terpaksa empat diantaranya berkasnya dikembalikan karena datanya tidak lengkap. “ Kendati dikembalikan keempat LSM tersebut berjanji segera melengkapi data yang diinginkan Kesbangpolinmas,” ujar Ansori.

Lebih lanjut Ansori mengatakan surat himbauan tersebut mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 1991 tentang peningkatan kemandirian dan kemampuan organisasi kemasyarakatan, serta mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986 tentang ruang lingkup, tata cara pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang Ormas.

Daftar ulang itu dilakukan, karena berdasarkan pendataan yang dilaksanakan Kesbangpolinmas ada beberapa ormas dan LSM tidak sesuai dengan alamat yang tertera saat mendaftar tahun sebelumnya.

Sampai kapan pendaftaran ulang? Ansori Naib mengatakan untuk mendaftar ulang tersebut pihaknya memberikan waktu kepada Ormas maupun LSM hingga Minggu kedua Februari mendatang. " Kita harapkan kesadaran dari pengurus Ormas dan LSM untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal itu dimaksudkan supaya pemerintah dalam hal ini Kesbangpolinmas tidak kesulitan melakukan koordinasi dengan lembaga tersebut.

Sebab diharapkan keberadaan Ormas dan LSM tersebut bisa menjadi mitra kerja pemerintah, sehingga keberadaan Ormas tersebut diminta kejelasanya. “ Ya dengan mereka mendaftar kita akan tahu baik kepengurusanya maupun alamatnya," jelasnya.

Perlu diketahui oleh Ormas dan LSM syarat yang harus dilengkapi untuk daftar ulang tersebut adalah Akte Pendirian Ormas di legalisir oleh Notaris, kemudian Anggaran Dasar( AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) di legalisir oleh Notaris. Selanjutnya susunan kepengurusan organisasi, Biodata pengurus harian, Program kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang, alamat dan nomor telepon. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More