LUBUKLINGGAU-Pemerirntah Kota (Pemkot) Lubuklinggau berencana dalam waktu dekat akan menertibkan bangunan liar yang ada di sepanjang jalan A. yani, terkhusus yang berada di depan kios bensin. Penertiban dilakukan karena selain bangunan tidak memiliki izin, bangunan tersebut tidak sesuai lokasi dan mengganggu keindahan Kota sebiduk semare.
Demikian diungkapkan Walikota Lubuklinggau H. Riduan Effendi kepada Musirawas Ekspres di katornya Rabu (3/2).
Untuk merealisasikan penertiban bangunan liar itu, dalam waktu dekat ia akan memanggil camat dan lurah untuk mengumpulkan pemilik bangunan warung liar di sisi jalan tersebut. “ Lokasi itu tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berdagang, Pemkot Lubuklinggau sudah menyiapkan tempat untuk mengelar dagangan seperti di pasar simpang priuk,” ujar Riduan.
Orang nomor satu dijajaran Pemkot Lubuklinggau ini mengeaskan bangunan liar yang berada di sepanjang sisi jalan A. Yani tersebut akan merusak keindahan kota. Selain itu keberadaan bangunan liar itu membuat kondisi kumuh dan Kota semakin semrawut.
Karena jalan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah. Ketentuannya jarak 20 meter dari sisi kanan dan kiri jalan, tidak di perkenankan didirikan bangunan dan berdagang.
Diakuinya keberadaan bangunan liar tersebut merupakan keteledoran aparatnya yang tidak respon dan tegas terhadap wilayahnya. Semestinya kalau ada masyarakat yang akan mendirikan bangunan ditempat yang dilarang oleh pemerintah, aparat harus segera di tegur, sehingga tidak semakin banyak bangunan liar.
Ditambahkannya sebelum penertiban bangunan liar dilaksanakan, ia akan mengumpulkan para pemilik bangunan liar tersebut. Dengan terlebih dahulu memanggil lurah dan camat di wilayah Kota Lubuklinggau untuk mendata pemilik bangunan tersebut.
Setelah dikumpulkan Lurah dan Camat, nanti Lurah dan Camat dapat menjelaskan kepada masyarakat, supaya masyarakay memahami Kota Lubuklinggau ini merupakan kota perlintasan sehingga dengan terciptanya ketertiban dan kebersihan akan membuat Kota ini lebih teratur.
Kalau sudah teratur dan bersih, investor maupun wisatawan yang melintasi Kota ini akan merasa nyaman. Selain itu juga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah demi tercipatanya Kota Lubuklinggau yang tertib. (CW-01)
0 komentar:
Posting Komentar