04 Februari 2010

Pemkot Akan Panggil Ketua Forum Angdes

LUBUKLINGGAU-Walaupun Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah melakukan penertiban angkutan pedesaan (Angdes) juruan Utara-Lubuklinggau, tapi masih banyak yang membandel. Kenyataan itu membuat Pemkot Lubuklinggau menjadi geram. Dampaknya, Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Imformasi Kota Lubuklinggau berencana memanggil ketua Forum Angdes Kota Lubuklinggau.

“ Pemanggilan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui permasalahan angdes masih membandel,”kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Inforrmasi Kota Lubuklinggau Azhari Juhan kepada Musirawas Ekspres Rabu (3/2).

Azhari mengatakan Pemkot Lubuklinggau akan melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir jurusan Utara-Lubuklinggau. Sebab sejak ditertibkanya terminal tersebut masih banyak sopir angdes yang mangkir.

“Pemanggilan bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan antara sopir dengan pemerintah, sehingga penertiban terminal tersebut akan terklasana secara maksimal,” ungkapnya.

Bagaimana masalah angdes membandel? Azhari mengayakan pihaknya sudah mengubungi kepolisian untuk menindak angdes yang tidak mentaati peraturan. “Sebab dinas perhubungan tidak memiliki wewenang untuk menindak akan tetapi hal itu wewenang pihak kepolisian,” ungkap Azhari.

Berdasarkan Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 7 huruf E mengatakan urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi , penegakan hukum, operasional dan menejemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas oleh Polri.

Hal tersebut juga di dukung oleh pasal 226 ayat 1 yang menyatakan pemeriksa kendaraan bermotor dijalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 265 ayat 1 dapat dilakukan secara insidental oleh petugas kepolisian.

Sehingga dalam hal penindakan terhadap pelanggar merupakan wewenang pihak kepolisian jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Lubuklinggau Ferdinan Heriyanto ketika di konfirmasi Musirawas Ekspres mengatakan pihaknya masih menunggu data mengenai izin trayek angdes yang ada di Kota Lubuklinggau sehingga pihaknya tidak akan salah tangkap.

Selain itu kita akan tertibkan angdes ber plat hitam, dan juga angdes yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Seperti yang tidak sesuai dengan kapasitas muatan, atau melebihi muatan.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More