04 Februari 2010

Panwaslu Tanggapi Dingin Ancaman KPU

MUSI RAWAS-Mengejutkan. Kendati KPU sudah membuat statemen tidak mengakui anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) versi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Tapi pernyataan itu ditanggapi dingin oleh anggota Panwaslu. Terbukti anggota Panwaslu versi Bawaslu ini tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilukada. Salah satu bukti melakukan pengawasan terhadap launching pemilukada di alun-alun agropolitan center di Muara Beliti.

Anggota Panwaslu Mura, Abu Yamin, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, Selasa (2/2) usai acara launching mengatakan bahwasanya anggota Panwaslu tetap melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilukada di Mura.

Mengapa anggota Panwaslu melakukan pengawasan pemilukada, karena anggota panwaslu yang dilantik Bawaslu sudah sah. Apalagi Senin (25/1) lalu, Bawaslu sudah menetapkan bahwa anggota Panwaslu sah. Artinya pengaduan yang dilakukan anggota Panwaslu tidak sah. Hal ini sesuai dengan pasal 98 ayat 3 UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, (1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengambilan sumpah/janji anggota Bawaslu dilakukan oleh Hakim Agung di kantor KPU.
(3) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwaslu Provinsi, kecuali pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Bawaslu.

Bagaimana KPU tak mengakui? Abu Yamin tidak mau berkomentar mengenai KPU tidak mengakui keberadaan anggota Panwaslu. Namun yang jelas sekarang ini bicaranya secara yuridis formal, artinya kita dianggap sudah sah. Dan tetap menjalan tugas sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. “ Yang jelas kita tidak mempermasalahkan kalau KPU tetap tidak mengakui sampai ada kepastian hukum rekomendai KPU ke Bawaslu, yang pasti kita tetap akan melakukan pengawasan tahapan,”tegasnya.

Seperti beberapa waktu lalu anggota Panwaslu datang mengawasi pelaksanaan launching pemilukada. Bahkan pengawasan sudah dilakukan sejak dilantik. Artinya sehak dimulainya tahapan pemilukada. Apabila tidak diawasi akan berbahaya, dan penyelenggaraan pemilukada akan cacat hukum. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More