02 Februari 2010

Digugat Rp 1 Milyar Pedagang Sayur Menangis

LUBUKLINGGAU-Rohida (38) seorang pedagang sayur warga Desa Sukorejo Dusun I Kecamatan STL Ulu Terawas, sempat menangis sebelum mengikuti sidang gugatan perdata. Ia digugat Herdiansyah (22) warga H Wukirsari Kecamatan Tugumulyo, melalui kuasa hukumnya Taufan Rasyid.

Dalam sidang gugatan perdana Senin (1/2) majelis hakim yang diketuai A Samuar memberikan waktu kepada kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan mediasi hakim. “Saya beri waktu untuk berdamai,” jelas majelis hakim ketua sambil menunda sidang hingga Senin (8/1).

Sementara itu dalam gugatan, terungkap bahwa 26 Agustus 2009 lalu majelis hakim telah menyatakan tergugat Rohida terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan. Dan dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Adapun kasusnya, Jumat 28 November 2008 sekitar pukul 05.00 WIB, tergugat mengatakan kepada kerabatnya Bastoni, bahwa saat ia sedang melintas membawa sepeda motor dengan keranjang sayur, telah dipukul oleh penggugat Herdiansyah menggunakan kayu. Ia bisa mengenali karena ada mobil melintas, sehingga cahaya lampu menerangi.

Karena cerita itu Bastoni menemui tergugat, bahkan masalah itu telah dilaporkan ke Sekdes Sukorejo. Hal ini membuat malu tergugat, padahal saat itu ia sedang melaksanakan ronda bersama dua orang rekanya.

Bahkan karena malu dan rendah diri, tergugat sulit bergaul dalam keluarga maupun di tengah masyarakat. Bahkan tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, dan merasa trauma dengan kejadian itu. Karena itulah Herdiansyah melalui Taufan Rasyid meminta gunti rugi Rp 1 Milyar dan immaterial Rp 250 juta.

Selain itu penggugat juga mengajukan jamiman terhadap harta kekayaan tergugat berupa mobil Suzuki Futura Nopol BG 9152 LG dan sepeda motor Supra Fit Nopol BG 6342. Serta membayar uang paksa Rp 100 ribu per hari apabila lalai memenuhi putusan.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More