05 Februari 2010

98 Pangkalan Elpiji Belum Ada Izin

LUBUKLINMGGAU-ternyata kesadaran pangkalan elpiji untuk membuat ijin masih sangat minim. Terbukti dari hasil penelusuran Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Ekonomi dan Kantor Pelayanan dan Perijinan (KPP) ditemukan ada 98 dari 140 pangkalanm elpiji diwilayah Kota Lubuklinggau. artinya baru 42 pangkalan elpiji yang baru membuat izin.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Perkonomian Setda Kota Lubuklinggau Surya Darma kepada Musirawas Ekspres Kamis (4/2) di ruang kerjanya.

" Dari 140 pangkalan yang ada di wilayah kota Lubuklinggau sudah 30% atau 42 pangkalan yang telah mengajukan permohonan untuk di rekomendasikan pembuatan izin ke KPP," jelas Surya.

Diakuinya setiap pangkalan yang akan mengurus izin harus melalui Bagian Ekonomi karena penetapan pangkalan gas elpiji tersebut ditentukan oleh Bagian Ekonomi, sementara KPP hanya proses administrasi saja. “Hal tersebut untuk mengantisipasi supaya tidak ada penumpukan pangkalan di salah satu Kelurahan sementara di satu kelurahan tidak ada pangkalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Surya mengatakan hal itu juga mengacu pada kebijakan tahun lalu yakni bertujuan supaya masyarakat mudah untuk memperoleh gas elpiji 3 kg tersebut.

Ditambahkannya untuk mengurus izin tersebut harus di selesaikan oleh pemilik pangkalan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Untuk itu Pemkot Lubuklinggau melalui Bagian Ekonomi memberikan batas waktu hingga akhir Februari ini, sebab sosialisasi sudah kita berikan sejak Januari lalu,
Apabila 1 Maret mendatang ,masih ada pangkalan yang belum mengurus izin yang telah ditetapkan oleh Pemkot Lubuklinggau, maka melalui Bagian Ekonomi akan merekomendasikan kepada agen untuk tidak menyuplai kepada pangkalan tersebut.
“Sebaliknya jika ada agen yang masih menyuplai kepada pangkalan yang belum memiliki izin maka Bagian Ekonomi akan merekomendasikn kepada PT. Pertamnina sebagai stasiun pengisi bul bahan bakar elpiji (SPBBE) untuk tidak menyuplai kepada agen tersebut,” jelasnya.

Kebijakan tersebut bertujuan agar pangkalan tersebut memiliki legalitas dan secara hukum perusahaan tersebut diakui pemerintah.
Sebab dengan pangkalan membuat izin secara tidak langsung mereka telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau, yang nantinya PAD tersebut akan di kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More