05 Februari 2010

Oknum PNS Dishub Disidangkan

*Diancam 9 Bulan Bui
LUBUKLINGGAU-Oknum PNS Dishub Kota Lubuklinggauy Okta Prana Jaya (37) warga Jalan Pala No 10 RT 06 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (4/2) sekitar pukul 12.00 WIB disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri, ia didakwa dengan pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 33 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan bui.

Dijelaskan JPU dalam dakwannya, peristiwa itu terjadi Selasa 17 Nopember 2009 sekitar pukul 01.00 WIB di terminal Lubuklinggau Utara I. Awalnya saksi Budiman mengendarai truk perintahkan masuk ke dalam terminal, oleh Okta kemudian diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya.

Kemudian, saksi Budiman dan saksi Sangkot Dalimunte disuruh masuk kedalam kantor DLLAJ. Ketika korban masuk langsung dibentak-bentak oleh terdakwa sambil berkata “Mobil akan dikandangkan, dan saya bukan LLAJ gadungan,” katanya sambil memukul meja dan mengajak saksi Dalimunte dan Budiman berkelahi, namun dijawab oleh saksi tidak siap untuk berkelahi.

Selain itu terdakwa juga akan menilang dan mengandangkan mobil yang dikendarai korban dan didenda Rp 507 ribu. Setelah itu korban disuruh keluar dan terdakwa langsung meminta uang pada Sangkot Dalimunte sebesar Rp 500 ribu. Tetapi korban hanya mempunyai uang Rp 200 ribu dan langsung diambil oleh terdakwa.

Kemudian saksi korban Sangkot menceritakan kejadian tersebut pada saksi Sutrisno dan meminta untuk menemaninya melaporkan kejadian yang baru dialami saksi korban Sangkkot dan saksi Budiman ke Polres Lubuklinggau.

Dakwaan tersebut dibantah oleh terdakwa Menurutnya ia tidak ada mengjak berkelahi saksi korban Sangkot. Selain itu ia juga menunjukkan surat perdamaian pada majelis hakim.

Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Fikri dan mendengarkan keterangan tedakwa. Majelis hakim yang diketuai A Samuar dan hakim anggota Mooris dan Neva didampingi panitera pengganti Hamid, menunda sidang hingga Kamis (11/2) sekitar pukul 12.00 WIB dengan agend mendengarkn keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More