* Saat Kampanye
LUBUKLINGGAU-Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tinggal menghitung bulan. Sebelum hari pencoblosan tentunya pasangan masing-masing calon harus melalui tahapan kampanye untuk menarik simpati masyarakat.
Saat pelaksanaan kampanye sudah tentu sesuai dengan aturan cabup-Wabup tidak diperbolehkan menggunakan pasilitas Negara. Tidak itu saja pada saat pemilukada ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan untuk netral tidak memihak kepada salah satu calon.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin, beberapa waktu lalu, usai melantik ketua DPD Golkar Kota Lubuklinggau.
Dikatakannya bagi cabup-wabup, terkhusus incumbent yang maju pada pemilukada 5 Juni mendatang tidak boleh menggunakan pasilitas Negara, baik saat kampanye, maupun pada saat kegiatan-kegiatan untuk kampanye. Sebab aturannya sudah jelas dan sanksinya sudah jelas.
Sebagaimana diatur UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah , pasal 79 ayat 1 Dalam kampanye, dilarang melibatkan: a. hakim pada semua peradilan;b. pejabat BUMN/BUMD; c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negera d. kepala desa.
Ayat 2 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian ayat 3 Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seterusnya ayat 4 Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“ Aturannya sudah jelas tidak boleh menggunakan fasilitas Negara dan sanksinyapun sudah jelas,”tegasnya.
Kemudian untuk PNS pada pemilukada nanti diminta untuk netral tidak memihak salah satu calon. Sebab aturannya sudah jelas dan sanksinya juga sudah jelas. “ PNS harus netral, sebab aturannya sudah jelas dan kalaupun melanggar sanksinya sudah jelas,”pungkasnya. (ME-07)
Berita Utama
03 April 2010
Alex: Kandidat Tidak Boleh Gunakan Paslitas Negara
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar