01 Februari 2010

Saksi Uang Palsu Ditahan

LUBUKLINGGAU-Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ternyata menahan Burhanudin 30) warga Jalan Prumnas Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Diketahui sebelumnya dia adalah saksi dalam kasus uang palsu dengan tersangka Dedi Brother (30) warga Jalan Depati Said Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklingau Barat II.

Ternyata Burhanuddin, ditahan bukannya dalam kasus uang palsu tersebut melakukan dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres.

“Memang Burhanudin kami tahan, hanya saja ia bukannya dalam kasus kepemilikan uang palsu, melainkan kasus senjata tajam. Pasalnya saat ditangkap dia membawa senjata tajam. Sementara dalam kasus uang palsu dia tetap sebagai saksi,” jelasnya Minggu (31/1).

Diketahui sebelumnya, Burhan ditangkap polisi bersamaan dengan Dedi, saat dipancing melakukan transaksi uang palsu Rp 2 juta yang dibayar dengan uang asli Rp 400 ribu. Dalam pengrebekan Jumat (29/1) sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi mendapatkan serta uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 41 lembar (Rp 2.050.000). (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More