MUSI RAWAS-Menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari hal baru bagi pengguna jalan, sehingga muncul kotroversi manfaat dan kegunaannya. Karena itulah tidak upaya mudah bagi Sat Lantas Polres Musi Rawas mensosialisasikan tentang manfaat dan kegunaan menyalakan lampu pada siang hari bagi pengedara sepeda motor.
Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kasat Lantas AKP Syukur Kersana menjelaskan sepeda motor merupakan alat transportasi yang kurang aman, dengan pengertian kendaraan tanpa pelindung secara utuh sehingga apabila terjadi kecelakaan akan terjadi benturan langsung dengan tubuh pengendara.
Bahkan hasil analisa 85 persen yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, karena itulah dalam undang-undang lalu lintas yang baru (UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan), diatur kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari. Tujuannya agar lebih meningkatkan kosentrasi, reaksi pandang, antisipasi dan sikap pengemudi lain di jalan raya.
Juga untuk mengurangi resiko fatalitas akibat kecelakaan, pengendara sepeda motor juga diwajibkan menggunakan helm standar sesuai dengan SNI (standar nasional Indonesia) yang dapat melindungi bagian kepala, telinga sampai dagu dari akibat kefatalan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian upaya yang sudah dilakukan, yakni memasang billboard di Jalinsum Km 6-7 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan di Jalan umum Desa D Tegal rejo Kecamatan Tugumulyo bertuliskan “Sepeda Motor wajib menyalakan Lampu pada siang hari”.
Serta dilakukan penyuluhan langsung di jalan raya, ke sekolah-sekolah, instansi,memasang spanduk, billboard, melalui radio bahkan juga melalui jejaring facebook. Selanjutnya Kasat Lantas mengharapkan agar setiap pengendara sepeda motor, khususnya yang melintasi wilayah Musi Rawas senantiasa mengikuti dan mematuhi peraturan-perundang-undangan lalu lintas yang berlaku sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009.(ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar